Batam, Hukum & Kriminal

Bunuh Anak Pacar, Pemuda 20 Tahun Berhasil Diamankan Polsek Sei Beduk

Juliadi | Sabtu 05 Nov 2022 16:38 WIB | 1043

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Kapolda Sei Beduk AKP Betty Novia saat intorgasi pelaku RP (20), Sabtu (5/11/2022)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Seorang Pemuda inisial RP (20) diamankan Kepolisian sektor (Polsek) Sei Beduk Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam tindak pidana kekerasan yang menyebabkan anak sang pacar meninggal dunia.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Sei Beduk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Betty Novia menjelaskan Kamis kemarin (3/11/2022) sekira pukul 06.30 wib ibu korban berangkat kerja dan meninggalkan korban yang sedang tidur dirumah bersama dengan pelaku.


"Saat pelaku sedang bermain handphone di dalam kamar disamping korban yg sedang tidur tiba tiba korban bangun langsung duduk dan menangis karena merasa terganggu pelaku langsung memukul atau meninju kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan pelaku," ungkap AKP Betty didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, SH serta Kepala unit (Kanit). Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sei Beduk, Inspektur polisi satu (Iptu) Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Sabtu (5/11/2022).


Lanjut dikatakan AKP Betty, sehingga korban terbaring di kasur membuat korban semakin menangis sehingga pelaku semakin  jengkel dan langsung membekap mulut korban dengan selimut kemudian memukul/meninju kembali kening korban sebanyak tujuh kali lalu mengangkat korban dan membangting ke kasur sebanyak dua kali sehingga korban tidak berdaya lagi mengetahui hal tersebut pelaku panik dan langsung menghubungi ibu korban dengan memberitahukan bahwa korban tidak sadarkan diri. 


"Pukul 10.20 wib ibu korban sampai dirumah kemudian bersama dengan pelaku langsung membawa ke puskesmas sei pancur sesampainya di puskesmas setelah dilakukan pemeriksaan korban dinyatakan sudah meninggal dunia kemudian korban dibawa ke tunas Regency kecamatan Sagulung yakni rumah nenek korban untuk disemayamkan.


"Setelah keluarga datang dan melihat kondisi jenazah korban terdapat luka lebam di pipi dan kening korban yg membuat keluarga menduga kematian korban tidak wajar sehingga Jenazah korban dibawa ke RSUD Embung Fatimah untuk dilakukan pemeriksaan," jelas AKP Betty.


AKP Betty mengatakan, jenazah korban dilakukan otopsi, sekira pukul 22.00 wib unit reskrim bersama dengan Unit Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pelaku. 


"Setelah terpojok pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban yg mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur AKP Betty.


Dikatakan AKP Betty, dari  pengakuan pelaku, pelaku melakukan kekerasan tersebut karena emosi korban menangis saat bangun tidur, dan pelaku juga sudah sering memukul korban. 


"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup AKP Betty. (*/Adi)



Share on Social Media