Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

4 Resedivis Curanmor di Batam Tidak Kapok Masuk Penjara

Egi | Sabtu 05 Nov 2022 21:21 WIB | 815

Polres/Ta dan Polsek


Wajah 4 residivis curanmor yang diamankan Reskrim Polsek Sei Beduk (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- 4 orang komplotan pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk. 1 diantaranya di dor karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. 


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku yang kita amankan ini telah melakukan tindak pidana pencurian di 6 TKP. 


"Di 6 TKP mereka jalankan aksinya, keempat tersangka ini bernama Johan Setiawan, Danil Tumba, M. Darma, dan Wahyudi," kata Betty pada Sabtu (5/11/2022) siang di Mapolsek Sei Beduk.


Lanjutnya, keempat tersangka ini merupakan resedivis dengan tindak pidana yang sama. 


"Komplotan ini saling keterkaitan, mereka baru 1 bulan keluar dari penjara," bebernya. 


Betty juga menjelaskan, barang curian sepeda motor ini akan mereka jual kembali di media sosial atau sistim COD. 


"Hasil curian dijual di media sosial atau COD dengan harga yang bervariasi," tuturnya. 


Mereka ini memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang patroli, mengincar, dan ada yang berperan sebagai eksekusi. 


"Mereka memiliki peran masing-masing. Dari 6 TKP kita berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor dan hasil curian dibagi dan digunakan untuk minum-minum," imbuhnya. 


Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Egi




Share on Social Media