Batam, News, Kepri

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Depan Kantor FKUB

Egi | Jumat 25 Nov 2022 16:12 WIB | 708

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang ungkap kasus pembunuhan di depan Kantor FKUB Kecamatan Sekupang Kota Batam pada Minggu (20/11/2022). 


Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, pelaku yang di amankan berinisial AP (39), FG (25), dan SH (32 ). 


"Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut," kata Yudha. 


Yudha juga menjelaskan, kejadian berawal saat korban dan pelaku cekcok mulut menagih hutang ongkos ojek sebesar 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban.


"Korban dan pelaku cekcok mulut karena menagih hutang ongkos ojek. Pelaku emosi sehingga terjadi pemukulan dan korban meninggal," tuturnya. 


Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara (Egi




Share on Social Media