Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

12 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Batu Ampar

Egi | Selasa 20 Dec 2022 15:08 WIB | 561

Polres/Ta dan Polsek
Rekonstruksi


Reza Pahlevi saat digiring Polisi untuk akan melakukan rekonstruksi pembunuhan istrinya, Selasa (20/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Batu Ampar melakukan adegan rekonstruksi terkait penganiayaan hingga tewasnya Riska Trisnawati yang dilakukan oleh Reza Pahlevi (37) di dalam kamarnya di perumahan Persero Atas, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. pada (30/11/2022) pagi. 


Motif pembunuhan yang nekat dilakukan oleh Reza Pahlevi ini dikarenakan pelaku merasa sakit hati apa yang dilakukan oleh korban yang mana korban merupakan istri dari pelaku. 


Adegan rekonstruksi dilaksanakan di lokasi lain yaitu di rumah RT 04 RW 12 Kecamatan Batu Ampar karena ibu korban tidak sanggup melihat langsung adegan-adegan yang dilakukan oleh pelaku hingga korban meninggal dunia. 


Dalam adegan rekonstruksi yang pertama, pelaku dan korban yang saat itu berada dalam kamar bertanya kepada korban. "Mau dibawa kemana hubungan ini, kenapa diam-diam saja".


Lanjutnya, korban menjawab, seperti yang disampaikan kita selesai (cerai). Dilanjutkan dengan jawaban tersangka yang mengatakan, masak masalah kecil di besar-besarkan. 


Pada adegan kedua, pelaku pukul kepala korban menggunakan botol karena korban mengucapkan "Jangan Sampai Kita Bunuh-bunuhan lagi. Jangan Pancing Jin Saya Keluar".


Di adegan rekonstruksi ketiga, pelaku meminta kepada korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun dilakukan oleh pelaku secara paksa. 


Pada adegan keempat dan kelima, saat melakukan hubungan suami istri dengan paksa. Korban mencoba melawan dan memberontak, kemudian pelaku ambil botol dan pukul kepal korban dengan botol sampai botol pecah dan mencekik leher korban. 


Setelah itu, pelaku membuka jilbab yang digunakan korban untuk membersihkan bekas darah di kepala korban akibat pukulan menggunakan botol, dan jilbab tersebut dicuci di kamar mandi. 


Pada adegan ke delapan, pelaku yang duduk di ruang tamu setelah cuci jilbab, masuk kembali ke dalam kamar untuk meminta maaf kepada korban. 


Dan setelah itu korban kembali keluar kamar dan duduk kembali di ruang tamu. Saat duduk di ruang tamu, tiba-tiba ibu korban datang dan bertanya dimana Riska. 


Pelaku menjawab, riska lagi sakit kepala, jam 11.00 malam minta dibangunkan. Namun ibu korban lansung pergi ke kamar korban dan disana melihat korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Dedi Januarto Simatupang mengatakan, dari 12 adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku. 


"Kedatangan kami disini yaitu untuk menyaksikan langsung 12 adegan yang di gelar dalam rekonstruksi oleh pihak kepolisian," ujar Dedi pada Selasa (20/12/2022) usai dilaksanakan rekonstruksi. 


Lanjutnya, dalam adegan rekonstruksi, yang membuat korban meninggal dunia yaitu di adegan ke 4 dan 5.


"Pada adegan rekonstruksi ini, Riska Trisnawati menghembuskan nafas terakhirnya di adegan yang ke 4 dan 5," imbuhnya. 


Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky mengatakan, alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar dan terkendali. 


"Pentingnya rekonstruksi ini dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi. Juga untuk upaya memperoleh keterangan, berbagai petunjuk, bukti, data yang cukup benar, sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Fachri, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media