Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pencurian Kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi

Egi | Selasa 20 Dec 2022 16:50 WIB | 548

Polres/Ta dan Polsek


Pelaku pencurian di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi yang diamankan Polisi, Selasa (20/12/2022) foto: Reskrim Sei Bed


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian kabel di Tower PT. Dayamitra Telekomunikasi Simpang Panbil Mall, pada Selasa (20/12/2022).


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Senin (19/12/2022) sekira pukul 15.30 Wib, pada saat pelapor sedang berada di Pelita diberi tahu dari team pemantau Cctv bahwa di Tower Simpang Panbil Mall ada aktifitas mencurigakan. 


"Mengetahui hal tersebut pelapor bersama dengan tim lapangan menuju ke lokasi tower, dan sesampainya di tower pelapor beserta saksi melihat tersangka inisial AS (31) mencoba keluar dari dalam Selter tower sambil mengacungkan sebilah kapak," ujar Betty pada Selasa (20/12/2022) sore. 


Selanjutnya, sewaktu tersangka turun dari dinding Selter tersangka diamankan oleh saksi, dan selanjutnya pelapor menanyakan ke tersangka sudah berapa kali melakukan pencurian di tower.


"Tersangka mengaku sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian. Mengetahui hal tersebut pelapor membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna melakukan proses hukum kepada tersangka," bebernya. 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 35.800.000.


"Terhadap pelaku AS diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media