Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Penipuan Mengatasnamakan Asiong Ditangkap, Polisi Sebut Otak Pelaku di Lapas Pematang Siantar

Egi | Kamis 22 Dec 2022 18:00 WIB | 2128

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Reskrim


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kamis (22/12/2022) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penipuan mengatasnamakan Asiong yang sudah meresahkan masyarakat Kota Batam. 


Kasus penipuan ini telah membuat korban khusus di Kota Batam mengalami banyak kerugian yang mencapai sekitar Rp 19 miliar. 


Kasus penipuan tersebut dikendalikan oleh 4 orang, yaitu Andika, Arif Nainggolan, Joel Anggara Marpaung, dan Bio Saputra Gultom. 


Penipuan online ini dikendalikan langsung oleh tersangka Andika yang berperan sebagai Asiong. Saat ini tersangka masih mendekam di Lapas Pematang Siantar Sumatera Utara terkait kasus narkotika. 


Sementara tersangka Arif yang juga mendekam di Lapas Pematang Siantar berperan sebagai pengeditan struk berhasil bukti transfer uang untuk korban. 


Untuk tersangka Joel dan Bio yang diamankan di Pematang Siantar berperan sebagai mencari nomor rekening dan nomor telepon yang akan dijadikan sebagai calon korban. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman membenarkan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku tindak pidana penipuan secara online yang dikendalikan pelaku dari Lapas Pematang Siantar. 


"Iya benar, saat ini pelaku sudah kita amankan. 2 pelaku sudah berada di Polresta Barelang untuk dilakukan penyidikan, dan 2 pelaku yang masih dalam masa hukuman, pihaknya bakal memproses untuk membawanya ke Polresta Barelang," kata Rahman saat dikonfirmasi pada Kamis (22/12/2022) siang, (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media