Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Rekonstruksi Pembunuhan di Baloi, Iwan Tebas Leher M Said Pada Adegan 12 dan 13

Egi | Selasa 17 Jan 2023 14:15 WIB | 642

Polres/Ta dan Polsek


Reka adegan ke 12 saat Iwan Tebas leher M said menggunakan parang, Selasa (17/1/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan terkait tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Iwan (38) terhadap korban bernama M. Said (48) di Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja pada Sabtu (24/12/2022) lalu. 


Rekonstruksi pembunuhan terhadap M. Said ini dilaksanakan di lapangan tembak Mapolresta Barelang pada Selasa (17/1/2023) siang. Yang turut dihadiri oleh, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Theio Nardiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort, dan mantan istri korban bernama Melidiani Sitorus (26). 


Dalam gelar rekonstruksi terdapat 17 adegan yang diperagakan dan terdapat beberapa adegan yang membuat korban meninggal dunia. 


Pada adegan pertama, pelaku minjam motor saksi Dominggus untuk menjalankan aksinya. Pada reka adegan kedua, pelaku pulang ke rumah untuk ambil parang yang digunakan untuk membunuh korban di kamar mandi. 


Reka adegan kedua ibu korban bertanya, untuk apa parang tersebut dan bertanya mau kemana. Pelaku tidak menjawab dan langsung pergi. Parang diletakkan di atas jok motor lalu pergi ke rumah korban. 


Pada adegan ketiga, saksi Siti Kusmiati melihat pelaku datang dan parkir lewat dari rumah korban. Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah panggil mantan istrinya. 


Setelah panggil nama mantan istrinya, pelaku pergi keluar mengambil parang dan kembali masuk kedalam rumah. 


Di reka adegan ke enam, tersangka melihat korban duduk diatas sofa. Melihat hal tersebut, korban langsung ambil linggis yang berada di dekat sofa. Korban mengayunkan linggis tersebut sehingga mengenai pinggang tersangka. 


Pada adegan ke tujuh, tersangka ayunkan parang, lalu ditangkis korban dan mengenai lengan dan kepala. 


Selanjutnya, tersangka kembali ayunkan parang kedua kalinya dan mengenai siku kanan korban. Pada adegan ke delapan tersangka kembali ayunkan parang saat korban terduduk, lalu di tangkis korban mengenai tangan dan kepala. 


Adegan selanjutnya, pelaku ayunkan parang mengenai leher dan korban langsung lunglai. Adegan ke 12, pelaku kembali ayunkan parang sampai terbaring dan adegan ke 13 pelaku kembali tebas leher korban untuk yang ketiga kalinya. 


Adegan ke 14 tersangka meninggalkan lokasi dan sebelum pergi pada reka adegan ke 15 tersangka buang parang ke sebelah rumah korban. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel Gort mengatakan, dalam reka adegan rekonstruksi kali ini kita melihat ada 17 adegan yang diperagakan. 


"Ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka bernama Iwan," ujar Immanuel. 


Lanjutnya, dalam reka adegan, kita melihat pada reka adegan ke 12 dan 13, tersangka tebas leher korban menggunakan parang. 


"Korban tidak berdaya di reka adegan ke 12 saat leher di tebas dan pada reka adegan ke 13 korban kembali di tebas di leher. Tebas di vita tersebut yang membuat korban meninggal dunia," imbuhnya. 


Ditempat yang sama Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan, dalam rekon ini kita menghadirkan tersangka bernama Iwan dan seluruh saksi dalam kejadian pembunuhan berencana ini. 


"Dalam reka adegan yang dilaksanakan ini, semua yang diperankan oleh tersangka semuanya sesuai dengan BAP dan tidak ada yang berubah," ujar Thetio. 


Thetio juga menjelaskan, rekonstruksi pembunuhan ini dipindahkan di Polresta Barelang untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. 


"Alasan kita pindahkan rekonstruksi dari TKP yaitu untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti adanya yang tidak terima dari pihak keluarga korban maupun tersangka atas kejadian ini," pungkasnya (Egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media