Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Baru Kenalan 1 Minggu, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur di Pantai Cipta Land

Egi | Selasa 07 Mar 2023 07:10 WIB | 398

Polres/Ta dan Polsek
Reskrim


Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polsek Sekupang (foto: Reskrim Polsek sekupang)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Sekupang amankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur. 


Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba menjelaskan, kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada Minggu (26/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB. 


"Tersangka yang berinisial MHS (19) dan korban inisial CMR (14) mulanya berkenalan melalui media sosial Facebook selama 1 minggu dan ini pertemuan pertamanya," ujar Tamba pada Senin (6/3/2023) malam. 


Menurut keterangan korban, pelaku mengajak korban ke Area Pantai Cipta Land Sekupang. Sampai di TKP, pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup. 


"Untuk menjalankan aksinya, korban cabut engkol motornya agar tidak hidup. Mengetahui hal tersebut, korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja," bebernya. 


Saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki, tersangka menahan dan mengancam. Jika korban melawan maka tersangka akan melempar korban dengan menggunakan batu.


"Karena takut, korban tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh tersangka dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak. Setelah itu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkapnya. 


Setelah tersangka berhasil menjalankan aksinya, korban diantar pulang dan sesampainya di rumah korban menangis menceritakan kepada keluarganya. Ayahnya tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah di setubuhi pelaku.


“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap seputaran Kavling KSB Kelurahan Patam lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam,” bebernya. 


Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap tersangka dijerat UU Perlindungan Anak.


“Tersangka dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya (Egi) 


Redaktur : ZB




Share on Social Media