Batam

Sodomi 3 Anak Kandung, Oknum ASN Pemko Batam Dijebloskan ke Penjara

Egi | Selasa 21 Mar 2023 20:53 WIB | 881

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek


Oknum ASN Pemko Batam yang melakukan sodomi terhadap anak kandung nya, Selasa (21/3/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IA (39) warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah melakukan perbuatan senonoh terhadap 3 bocah dibawah umur.


Diketahui, ketiga korban merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun. Pelaku dengan bejatnya melakukan sodomi terhadap korban hingga mengalami luka pada dubur.


Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Nongsa.


"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," ujar Kompol Fian Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Selasa (21/3/2023).


Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Pada hari Jum’at (10/3/2023), kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ungkapnya. 


Lanjut, Kompol Fian Agung Wibowo menyampaikan, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.


"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelasnya. 


Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah Flashdisk berisikan video pengakuan korban.


Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jucto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Egi) 


Redaktur: ZB 



Share on Social Media