Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Gelapkan Uang Dealer, Sales Motor Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 29 Mar 2023 16:15 WIB | 476

Polres/Ta dan Polsek


Tersangka yang gelapkan uang dealer motor, Rabu (29/3/2023) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit Reskrim Polsek Batam Kota tangkap seorang wanita yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 200 juta. 


Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengungkapkan, tindak pidana ini berhasil terungkap setelah adanya Laporan Polisi (LP) ke Polsek Batam Kota. 


"Ada 11 orang yang menjadi korban atas perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial RL (28) yang berprofesi sebagai sales,” Ujar Betty pada Rabu (29/3/2023) siang. 


Lanjutnya, tersangka terakhir menjalankan aksinya di dealer PT. Daya Motor. Yang mana modus yang dilakukannya yaitu menjual motor kepada konsumen. 


"Namun uang yang dari konsumen untuk membeli motor diambil oleh tersangka dan tidak ada disetor ke pihak perusahaan," bebernya. 


Pengakuan dari tersangka, uang konsumen tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Selain untuk kebutuhan hari-hari uang konsumen juga digunakan untuk membeli mobil," imbuhnya. 


Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media