Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Diiming-imingi Dapat Kerja di PT Muka Kuning, 125 Orang Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Egi | Selasa 11 Apr 2023 14:23 WIB | 611

Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang sampaikan rilis tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (11/4/2023) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang ungkap tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. 


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, tersangka inisial S (27) ini ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP). 


"Tersangka ini telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korbannya jika memberikan uang senilai Rp 5-7 juta," kata Budi didampingi Kanit Reskrim Unit 1 Polresta Barelang Iptu Haris Duta Kottama, pada Selasa (11/4/2023) siang.


Lanjutnya, saat dilakukan penangkapan di daerah Jembatan 2 Barelang, Satreskrim Polresta Barelang mengamankan barang bukti berupa buku catatan nama korban yang dijanjikan pekerjaan. 


"Jumlah korban yang melapor saat ini ada sekitar 125 orang dan kemungkinan masih ada penambahan korban lainnya. Sementara total kerugian yaitu sebanyak Rp 600 juta," bebernya. 


Tersangka S mengakui bahwa, korban akan mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan di daerah Muka Kuning tanpa melalui proses seleksi. 


"Dengan iming-iming tersebut, korban tertarik sehingga dilakukan pembayaran dengan cara di transfer sejumlah Rp 5-7 juta," tuturnya. 


Setelah uang tersebut masuk ke rekening tersangka, dan korban yang bertanya tentang pekerjaan yang dijanjikan, tersangka hanya menjawab masih belum ada lowongan. 


"Pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka itu tidak ada. Namun tersangka terus membuat korban tetap percaya bahwa pekerjaan itu masih belum ada. Bahkan 1 pun dari korban sampai saat ini tidak ada yang diterima bekerja," ungkapnya. 


Budi juga mengatakan, uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk, foya-foya dan modal usaha. 


"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media