Batam, News, Hukum & Kriminal

Tega, Aswin Harris Aniaya Mantan Istri Hingga Babak Belur

Egi | Jumat 14 Apr 2023 21:12 WIB | 786

Polres/Ta dan Polsek


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria bernama Aswin Harris Siregar tega melakukan penganiayaan yang dialami oleh MS (29). 


Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang menimpa MS ini dilakukan oleh Aswin yang merupakan mantan suaminya. 


KDRT ini merupakan yang kedua kalinya dialami oleh MS. Yang mana penganiayaan yang pertama korban mengalami babak belur hingga lebam dibagian mata dan sekujur tubuh sehingga kasus ini dilaporkan.


"Ini sudah 2 kali menimpa saya, dimana waktu kejadian yang pertama saya babak belur dianiaya oleh mantan suami yang bekerja sebagai manager di PT Deplon Batam Center," ujar korban kepada awak media, pada Jum'at (14/4/2023). 


MS menjelaskan, untuk kejadian yang kedua ini berawal pada Senin (27/3/2023) pukul 17.00 WIB, yang mana korban menagih hutang yang dipakai oleh mantan suaminya ditempat kerjanya. 


"Saya mau nagih hutang yang dipakai mantan suami, tiba tiba ngamuk dan marah-marah dikantor tempat dia bekerja hingga sampai cekcok mulut yang disaksikan oleh manager dan karyawan," ungkapnya


Lanjut MS, percekcokan itu akhirnya membuat Harris beringas hingga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dengan cara menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala dengan cara memakai dengkul. 


"Babak belur dibuat Harris dengan cara menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala," bebernya. 


MS menambahkan, mantan suaminya ini juga telah melakukan talak cerai di Pengadilan Agama tanpa memberitahu hingga akhirnya dihubungi oleh panitera untuk mengambil akta cerai. 


" Dia (Harris) sudah nikah sama perempuan lain dan melakukan talak tanpa sepengetahuan dan panggilan sidang di Pengadilan Agama," imbuhnya. 


MS menuturkan, kasus penganiyaan dalam KDRT berlanjut untuk melaporkan ke Polsek Batam Kota dengan Laporan Polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STPL/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/48/III/2023/SPKT/Polsek Batam Kota tanggal 27 Maret 2023.


Sementara itu Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia saat dikonfirmasi membenarkan atas laporan korban.


"Korban sudah membuat laporan dan dari keterangannya mantan suaminya telah melakukan penganiayaan dengan cara menjambak rambut, menginjak kaki, memukul lengan serta menghantam kepala korban dan itu terekam kamera CCtv," kata Betty. 


Betty menambahkan, saat ini hasil visum dari Rumah Sakit Elisabeth Batam Kota, rekaman CCtv sudah diamankan dan juga mengambil keterangan. 


"Barang bukti sudah diamankan bukti penganiyaan terhadap korban dikantor pelaku berupa CCtv dan hasil visum sudah keluar," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media