Batam, News, Kepri

Dalam Waktu Dekat, DPM PTSP dan Polda Kepri Sosialisasi Upgrade Perizinan Pengusaha Gelper

Egi | Rabu 10 May 2023 16:16 WIB | 378

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri
Pengusaha
Gelanggang Permainan


Kepala DPM PTSP Provinsi Kepri dan Dirkrimum Polda Kepri saat diwawancarai awak media terkait gelanggang permainan, Sela


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dalam waktu dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri alan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. 


Penata Perizinan DPM PTSP Provinsi Kepri, Alfian mengatakan, DPM PTSP Kepri akan melakukan sosialisasi kepada pengusaha gelanggang permainan untuk mensosialisasikan perizinan usaha. 


"Saat ini, setiap perizinan arena ketangkasan gelanggang permainan harus dilakukan upgrade sesuai dengan peraturan PP Nomor 5 tahun 2021," kata Alfian didampingi Kepala Dinas PTPSP Kepri Hasparizal Handra dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan pada Selasa (9/5/2023) sore dikawasan Nagoya. 


Lanjutnya, kewenangan upgrade pengurusan izin merupakan kewenangan DPM PTSP Kepri melalui OSS (Online Single Submission). 


"Perizinan merupakan kewenangan DPM PTSP Provinsi Kepri sementara PTSP Kota dan Kabupaten hanya menjadi pengawasan saja," bebernya. 


Lanjutnya, terkait dengan perizin usaha yang sudah ada di Pemerintahan Kota maupun Kabupaten, perizinan usaha tersebut tidak ada batas masa berlaku. 


"Masa izin usaha tersebut akan berlaku selama kegiatan usaha gelanggang permainan masih berlangsung," tuturnya. 


Alfian mengungkapkan, sesuai data dari DPM PTSP Kota Batam, saat ini baru teridentifikasi delapan pelaku usaha dan 11 titik usaha gelanggang permainan di Kota Batam.


"Dari DPM PTSP Kota Batam minta waktu, satu dua hari merekap atau mendata ulang jumlah totalnya," tegas Alfian


Dengan beralihnya perizinan dari OSS 1.1 ke OSS RBH atau berbasis resiko, pelaku usaha wajib menginput data ulang atau mengupgrade sehingga data usahanya tercatat di dalam sistem OSS RBH.


"Kalau izin yang sudah ada sebelum OSS RBH itu diinput ulang ke dalam sistem OSS RBH. Ini izin yang beralih ke wenangan, sehingga Pemerintah Provinsi akan menverifikasi ulang yang sudah ada sebelumnya," ucap Alfian


Sebagai bentuk sosialisai kepada pengusaha Gelper di Kota Batam, DPM PTSP Kepri dan Ditreskrimum Polda Kepri akan mengumpulkan pengusaha untuk memberikan edukasi terkait sistem OSS berbasis resiko tersebut.


"Kita sepakat ketemu usaha Gelper, untuk memberikan arahan, edukasi, ada beberapa SOP, jenis mesin, rencana usaha dan beberapa rambu-rambu yang harus dipedomani pelaku usaha, akan kita berikan arahan untuk pengusahanya," kata dia. 


Pihaknya akan minta dokumen-dokumen pendukung kegiatan usaha, juga akan melakukan verifikasi dan pemberian sosialisai peninjauan lapangan.


"Kalau memang nanti ada indikasi usaha mengerah ke perjudian akan kami berikan arahan," kata dia.


Lanjutnya, Seyogyanya, arena permainan yang diatur pemerintah tidak ada unsur judi, bersifat permainan menggunakan mesin.


"Mesin pun tidak boleh keberuntungan, harus bersifat keterampilan," tutupnya.


Ditempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adip Rojikan, menegaskan, untuk menyikapi situasi di tengah masyarakat sebab adanya perbedaan persepsi sehingga perlu antisipasi dari pihak Kepolisian menyangkut pada sektor investor yang melibatkan para pelaku usaha termasuk dalam persepsi masyarakat tentang Gelper (Gelanggang Permainan) yang terindikasi adanya praktik perjudian.


"Kadang harus kita tegaskan untuk membuktikan hal tersebut membutuhkan proses yang panjang karena harus dikaitkan dengan unsur Pasal 303 KUHP," ujar Adip. 


Lanjutnya, disaat ada informasi di tengah masyarakat bahwa Gelper ada indikasi praktik perjudian, maka mesti bersama untuk mengontrolnya dari berbagai instansi terkait.


"Polda Kepri menyikapi hal tersebut dengan melakukan langkah dengan mengedukasi kepada para pelaku usaha tersebut. Sehingga tidak terjadi kontra produktif di tengah masyarakat," kata dia. 


Agenda pertemuan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, sebagai bagian dari sosialisasi dan edukasi bagi pengusaha.


"Pengusaha Gelper akan di panggil dan diberikan edukasi termasuk dari pihak Kepolisian menekankan bahwa Gelper itu bukan berperan sebagai menfasilitasi praktik perjudian," tandasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media