Batam, News, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Barelang Rebus 9,7 Kg Sabu dan Blender 329 Butir Pil Ekstasi

Egi | Selasa 30 May 2023 16:45 WIB | 274

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Selasa (30/5) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Selasa (30/5/2023) pagi. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika kali ini merupakan tangkapan 3 Mei sampai dengan 22 Mei 2023.


"Barang bukti yang diamankan yaitu jenis sabu seberat 10 kg di Pulau Semakau Kecil dan jenis pil ekstasi sebanyak 363 butir di daerah Tanjung Uma," kata Nugroho. 


Lanjutnya, dari penangkapan barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang amankan 4 orang tersangka. 


"Tersangka jenis sabu diamankan 4 orang inisial AR, DP, EH, dan MY dan tersangka narkotika jenis pil ekstasi inisial HR," ungkapnya. 


Lanjutnya, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 9,7 dan pil ekstasi sebanyak 329 butir. 


"Jenis sabu disisihkan sebanyak 318 gram dan 20 gram untuk Pengadilan Negeri. Sementara pil ekstasi sebanyak 32 butir untuk laboratorium dan 2 butir untuk Pengadilan Negeri," imbuhnya. 


Nugroho menambahkan, barang bukti, sabu dimusnahkan dengan cara direndam di air panas dan dicampur larutan pembersih toilet. Sementara barang bukti ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.


" Dari pengakuan para pelaku barang bukti sabu yang mereka amankan berasal dari China dan dibawa lewat Malaysia," tegas Nugroho


Masih kata Nugroho, rencana akan diedarkan di luar Batam terutama di daerah Surabaya


"Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 jo pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media