Batam, News, Hukum & Kriminal

11 Bulan Buron, Pelaku Pembacokan di Bida Kabil Ditangkap Polisi

Egi | Sabtu 03 Jun 2023 10:59 WIB | 255

Polres/Ta dan Polsek



MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang pria berinisial D (42) pelaku pembacokan terhadap warga Bida Kabil, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nongsa, Jum'at (2/6/2023).


Diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 13.00 Wib, dan pelaku berhasil melarikan diri selama 11 bulan. 


Pelaku D nekat melakukan penganiayaan terhadap rekannya berinisial E (48) hingga mengalami luka yang sangat serius.


Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, mengatakan, pelaku berinisial D berhasil diamankan di depan jalan masuk PT. Accord Mandiri Batam, Kawasan Indusri Tunas Bizpark Kecamatan Batam Kota.


"Pelaku D sempat melarikan diri dan bersembunyi setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial E," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo. 


Kompol Fian menjelaskan, motif pelaku D melakukan penganiayaan terhadap korban diduga karena soal asmara. Pelaku yang pada saat itu terbakar api cemburu, nekat menebas tubuh korban sebanyak 4 kali menggunakan senjata tajam jenis golok.


"Pada saat itu, korban bersama istrinya pergi ke rumah tetangganya. Ketika korban hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba pelaku D datang dan langsung menebaskan belakang kepala korban menggunakan sebilah golok," ungkap Kapolsek. 


Mengetahui pembacokan itu, istri korban langsung masuk ke dalam rumah tetangganya untuk meminta tolong. Sementara, korban yang pada saat itu telah terluka, berlari menghindari kejaran pelaku.


"Tak lama waktu berselang, pelaku kembali ke lokasi awal penganiayaan dan meminta bantuan seseorang untuk membawanya pergi bersama senjata tajam golok yang digunakannya untuk menganiaya korban," jelasnya .


Setelah mengetahui pelaku D pergi, istri korban bersama tetangganya keluar dari rumah dan mendatangi sang suami (korban) yang sudah tidak bisa berdiri lagi dan membawanya ke RS Elizabeth Batam Center untuk penanganan lebih lanjut.


Atas peristiwa itu, korban E mengalami luka bacokan sebanyak 4 kali yakni tepat mengenai tangan, leher, pundak dan betis. Kemudian istri korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa guna penyelidikan lebih lanjut.


"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dengan membawa sebilah golok yang dibungkus menggunakan plastik warna putih ke Jembatan I Barelang. Sesampainya di Barelang, pelaku langsung menumpang boat kapal penumpang dengan tujuan Tanjung Batu dan saat diperjalanan pelaku membuang barang bukti golok tersebut," terangnya. 


Setelah 11 bulan berlalu, pada hari Jum'at (2/6/2023) sekira pukul 19.00 wib, berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi akurat dari masyarakat bahwa pelaku D terlihat akan menjemput istrinya di seputaran Kawasan Tunas Batam Centre.


Mengetahui keberadaan pelaku, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah, S.H bergerak melakukan pengejaran ke arah lokasi keberadaan pelaku.


Setibanya dilokasi, unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan pemantauan dan terlihat pelaku D sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter untuk menjemput istrinya pulang kerja.


"Tak butuh waktu lama, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku D di depan jalan masuk PT. Accord Mandiri Batam, Kawasan Indusri Tunas Bizpark Kecamatan Batam Kota, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa," tutur Kapolsek. 


Saat ini pelaku pembacokan berinisial D (42) telah diamankan Polsek Nongsa guna pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media