Batam, News, Hukum & Kriminal

Polsek Sagulung Berikan Penangguhan Penahanan Terduga Pelaku Kejahatan Kendaraan Bermotor

Egi | Kamis 15 Jun 2023 09:32 WIB | 422

Polres/Ta dan Polsek


Kapolsek didampingi Kanot Reskrim Polsek Sagulung perlihatkan barang bukti ranmor yang ditemukan di Tanjungpinang, Rabu


MATAKEPRI.COM BATAM -- Polsek Sagulung berikan penangguhan penahanan terduga pelaku inisial RS sindikat pertolongan jahat kendaraan bermotor. 


Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan mengatakan, penangguhan penahanan ini diberikan karena barang bukti untuk menetapkan pria tersebut sebagai tersangka belum ditemukan. 


"Dalam pemenuhan berkas perkara terhadap RS harus adanya kendaraan R2 yang akan dijadikan sebagai barang bukti," kata Donald Tambunan saat ditemui di ruang kerjanya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Yuda Firmansyah pada Rabu (14/6/2023) sore. 


Lanjutnya, terduga pelaku RS sebelumnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sagulung pada pekan lalu. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan kasus curanmor dengan tersangka utama S dan W.


"Untuk S kasusnya sudah P21 dan dalam proses persidangan. Sementara, tersangka W baru ditangkap pada Rabu (7/6) dan sempat ditetapkan sebagai DPO. Kedua tersangka tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus curanmor ini," bebernya. 


Diketahui, sepeda motor hasil curian tersebut dijual W ke Tanjungpinang dengan perantara terduga pelaku RS. 


"Berdasarkan keterangan tersangka W, terduga pelaku RS ini berperan untuk mengantar dari Pelabuhan Punggur ke Tanjungpinang," jelasnya.


Setelah berhasil menangkap tersangka W yang sempat menjadi buronan, Polsek Sagulung melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku RS. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti.


"Kita telah melakukan pencarian barang bukti di kos-kosan terduga pelaku RS di Tanjungpinang. Namun tidak ditemukan," ungkapnya.


Reskrim Polsek Sagulung terus berupaya dalam mengungkap kasus tersebut. Jerih payah yang dilakukan membuahkan hasil, namun itu bukan hasil tindak kejahatan yang dilakukan RS. 


"Kita berhasil menemukan 8 unit sepeda motor Honda Beat dan 1 unit Yamaha R15 serta 1 unit CBR 150R diduga hasil curian. Setelah kita pastikan, ternyata 10 unit sepeda motor ini bukan hasil kejahatan diduga tersangka W dan terduga pelaku RS. Ini barang temuan," ujarnya.


Dikarenakan belum cukupnya barang bukti untuk menjerat terduga RS menjadi tersangka, polisi pun terpaksa harus menangguhkan kasus tersebut.


"Artinya kelengkapan barang bukti untuk menjerat terduga pelaku RS ini belum cukup untuk lanjut di persidangan, sehingga kasusnya kita tangguhkan. Ditangguhkan bukan artinya selesai sampai di sini, kasusnya tetap kita lanjutkan dengan melengkapi barang bukti," pungkasnya.


Kapolsek Sagulung juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Batam yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk melakukan pengecekan kendaraannya di Polsek Sagulung dengan membawa tanda bukti kepemilikan kendaraan. 


Ditempat yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menambahkan, pihak kepolisian tidak akan memberi ampunan kepada pelaku tindak kejahatan curanmor. 


"Kita akan tindak tegas pelaku kejahatan curanmor. Apabila alat buktinya sudah cukup, maka kita akan melimpahkan ke Kejaksaan," kata Tigor, (Egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media