Batam, News, Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polresta Barelang Rebus 23,1 Kilogram Sabu dari 4 Tersangka

Egi | Rabu 12 Jul 2023 13:55 WIB | 272

Polres/Ta dan Polsek
Narkotika


Kapolresta Barelang musnahkan BB jenis sabu dengan cara direbus, Rabu (12/7) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Satresnarkoba Polresta Barelang musnahkan barang bukti narkotika dari 4 oramg tersangka, pada Rabu (12/7/2023) pagi. 


Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat orang tersangka berinisial JF (48), IN (34), FB (34), dan FR (20), dengan total yang dimusnahkan sebanyak 23,1 kilogram. 


Keempat tersangka diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi (LP). Tiga tersangka diamankan di perairan Pelabuhan Internasional Nongsa Pura pada (20/6/2023) dan satu tersangka di perairan Belakang Padang, Kota Batam pada (23/6/2023). 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua LP ini telah mendapatkan ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam. 


"Pada LP pertama kita telah mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19.465,5 gram. Disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 197,2 gram dan pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam sebanyak 4 gram. Setelah dilakukan penyisihan, yang akan dimusnahkan sebanyak 19.264,3 gram," kata Nugroho. 


Untuk LP yang kedua, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3.957 gram. 


"Kita juga sisihkan sabu seberat 88,9 gram untuk pengujian laboratorium dan 4 gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri Batam. Jadi, total keseluruhan yang kita musnahkan sebanyak 23,128,4 gram," ungkapnya. 


Pemusnahan barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air yang mendidih dan setelah itu akan dibuang ke dalam septy tank. 


Nugroho juga mengatakan, narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan harganya sekitar Rp 34,6 miliar, dan jika di konsumsi oleh manusia dapat menyelamatkan 231.284 jiwa manusia. 


Terhadap keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati , paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara, (egi) 


Redaktur: ZB




Share on Social Media