Batam, News, Hukum & Kriminal

Sindikat Penjual Bayi Usia 6 Bulan Asal Batam Ditangkap Polisi

Egi | Senin 31 Jul 2023 18:43 WIB | 411

Polres/Ta dan Polsek


Unit PPA Polresta Barelang interogasi pelaku penjual bayi usia 6 bulan, (31/7) foto: egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Unit PPA Polresta Barelang tangkap 3 orang pelaku yang melakukan tindak pidana perdagangan orang yang mana korbannya masih berusia 6 bulan. 


Ketiga pelaku yang diamankan bernama Amilya Hakim Anuar (17), Irgi (19). Keduanya merupakan warga Kota Batam. Sementara Betty Ulina Sagala (40) merupakan warga Kota Medan.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan, kejadiannya berawal pada Rabu (19/7/2023) sekira pukul 21.10 WIB yang mana nenek korban sebagai pelapor bernama Yatini baru pulang kerja tidak melihat pelaku bernama Amilya Hakim Anuar dan cucunya yang berusia enam bulan inisial DLA. 


"Pelapor mencoba mencari tahu keberadaan pelaku melalui CCTv yang terpasang di rumah. Dari rekaman CCtv, pelapor melihat pelaku bernama Amilya dan Irgi membawa pergi cucunya keluar rumah," kata Budi, Senin (31/7/2023) sore. 


Lanjut Budi, Amilya merupakan ibu kandung korban dan Irgi merupakan kekasih barunya dari ibu kandung korban. 


"Ibu kandungnya ini telah menjual anaknya kepada seseorang yang dikenal dari Irgi melalui dari media sosial bernama Betty Ulina Si Sagala," bebernya. 


Bayi tersebut dijual kepada Betty Ulina Si Sagala di daerah Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan harga Rp 11 juta. 


"Setelah bayi tersebut bersama Betty, bayi itu kembali dijual kepada Simbolon seharga Rp 15.500.000," tuturnya. 


Dari pengakuannya, pelaku baru pertama kali menjual bayinya kepada orang lain melalui pihak kedua dan kembali dijual ke pihak ketiga. 


"Pihak ketiga inisial ES masih dilakukan pengejaran. Bayi yang dijual mau diadopsi warga di Dumai seharga Rp 20.500.000. Jadi pihak kedua mendapat keuntungan sebesar Rp 5 juta," ungkapnya. 


Budi menjelaskan, ibu korban yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih di bawah umur, sebelumnya telah menikah sirih dengan seorang pria. Bayi hasil pernikahan tersebut inilah yang dijual kepada DPO. 


"Setelah pisah dari suami yang dinikah sirih ini, pelaku kembali menjalin hubungan dengan Irgi yang merupakan kekasih barunya. Setelah menjalin hubungan, barulah ibunya menjual bayi," pungkasnya.(egi) 


Redaktur: ZB





Share on Social Media