Batam, News, Hukum & Kriminal

Pengaruh Nonton Film Dewasa, Oknum Guru Pesantren di Batam Sodomi Santrinya Berulangkali

Egi | Jumat 11 Aug 2023 17:08 WIB | 531

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Tersangka yang merupakan oknum guru di Ponpes digiring Polisi, Jumat (11/8) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Seorang guru di Pondok Pesantren di Kota Batam yang seharusnya menjadi panutan oleh santrinya, nekat melakukan tindak pidana pencabulan atau sodomi santrinya. 


Oknum guru ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya yang berjenis kelamin laki-laki inisial IA (13 tahun).


"Tersangka berinisial HD (25 tahun) yang berprofesi guru di pesantren ini kita tangkap karena pihak kepolisian mendapat laporan adanya tindak pidana pencabulan," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal saat press release di Mapolsek Sei Beduk, Jum'at (11/8/2023) sore.


Kapolsek Sei Beduk menjelaskan, kejadiannya berawal di bulan Maret 2023, yang mana saat itu sedang tidur di kamar bersama santri-santri di pondok pesantren.




"Tersangka yang dipenuhi nafsu ini mendatangi korban yang sendang tidur, langsung berbaring dan peluk korban dari belakang. Setelah itu, tersangka mencoba membuka celana korban sampai selutut," bebernya.


Aksi yang dilakukan tersangka ini, tidak ada perlawanan dari korban, sehingga korban mematuhi apa yang telah dilakukan oleh gurunya ini.


"Korban yang masih kecil ini, merasa takut sama gurunya. Sehingga kejadian yang dialami korban tidak hanya sekali itu saja, tetapi sampai berulangkali," ungkapnya.


Dari pengakuan tersangka, nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap santrinya ini karena terbawa hawa nafsu.


"Karena nonton film dewasa, nafsu saya jadinya sudah tidak terkendali lagi. Makanya saya nekat melakukan ini," kata tersangka HD.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, (egi) 


Redaktur:ZB



Share on Social Media