Batam, News, Hukum & Kriminal

Korupsi Perjalanan Dinas, Mantan Bendahara Sekwan DPRD Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka

Egi | Senin 21 Aug 2023 15:35 WIB | 510

DPRD
Polres/Ta dan Polsek


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Mantan bendahara Sekwan DPRD Batam periode 2016, Raja Samsyul sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan mantan bendahara Sekwan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota Dewan Batam periode Januari hingga Mei 2016.


Penetapan tersangka Raja Samsyul ini dilakukan setelah polisi mendapatkan hasil audit dari BPK RI atau kerugian negara, dan melakukan gelar perkara pada awal pekan lalu.


"Iya, ada. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi, Senin (21/8/2023) siang.


Budi mengaku dalam kasus ini ada 2 orang yang terlibat. Peran seorang terduga pelaku yakni mengatur skenario perjalan dinas dan seorang lagi bertugas membantu.


Sedangkan Raja Samsyul berperan sebagai pembantu untuk memuluskan perjalanan dinas anggota dewan periode tersebut.


"Masih satu (penetapan tersangka). Satu lagi susulan," tegas Budi.


Penetapan tersangka dalam kasus ini memakan waktu yang lama karena menunggu hasil audit BPK RI. Sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap staf dan mantan anggota dewan yang menjabat pada tahun 2016. Pemeriksaan termasuk ke mantan Sekwan pada periode tersebut, yakni Marzuki di kantor DPRD Batam.


Diketahui, perjalanan dinas mantan anggota DPRD Batam ini menggunakan jasa travel dari PT Nirwana Indragiri. Dari pemesanan tiket serta hotel, dengan tunggakan sebesar Rp 600 jutaan. 


Para tersangka kemudian sengaja mengambil uang negara tersebut untuk kepentingan pribadi.


"Uang itu tidak dibayarkan ke pihak ketiga. Untuk detailnya nanti akan kita sampaikan setelah tersangkanya lengkap," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media