Batam

Propam Polresta Barelang Sosialisasi Perpol nomor 7 Tahun 2022 dan Gaktiplin di Polsek Bengkong

Juliadi | Kamis 07 Sep 2023 20:20 WIB | 431

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Sosialisasi Perpol nomor 7 tahun 2022 oleh Propam Polresta Barelang di Polsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). Foto:;


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Propam Polresta Barelang melaksanakan giat sosialisasi Peraturan polisi (Perpol) nomor 7 tahun 2022 dan Gaktiplin dipimpin oleh Kanit Provos Polresta Barelang, Ipda Hendra Eka Feri, bertempat di Mapolsek Bengkong, Kamis (7/9/2023). 


Kegiatan ini dihadiri Waka Polsek Bengkong, Iptu Muhammad Kevin Ramdhan, S.Tr.K, S.I.K., M.Sc., M.Si; Kanit Samapta Polsek Bengkong, Ipda Sarijan; P.S Kanit Provos Polsek Bengkong, 

Bripka Yoyok Susana, S.H; P.S Kasium Polsek Bengkong, Bripka Astra Finanda; 5 Orang Pers Propam Polresta Barelang dan 8 Orang Pers Polsek Bengkong. 


Dalam kesempatan ini, diaksanakan juga pengecekan surat - surat data diri personil, senjata Api personil serta sikap tampang personil.


Ipda Hendra menghimbau kepada setiap personil untuk tidak ada yang melakukan pelanggaran dan untuk dapat melengkapi data diri dan mengurus kembali surat-surat yang telah kadaluarsa/mati.


Sementara itu, terpisah saat dikonfirmasi, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K, S.I.K., M.Si menegaskan, seluruh personel dilarang mengkomsumsi narkoba dan personel yang memegang senpi dan kendaraan dinas agar selalu menjaga dan merawat barang inventarisnya, lengkapi dengan Surat Perintah pemegang kendaraan dinas.


"Masing - masing personel agar selalu memperhatikan kerapian sikap tampang," tutup Rizqy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media