Batam, News, Kepri

Sosialisasi di Pasir Panjang, Rudi Janji Anak-anak Sekolah Negeri dan Cairkan Uang Kesepakatan

Egi | Jumat 22 Sep 2023 11:51 WIB | 306

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Kejari Batam/Kejati/PN
Wali Kota/Wakil Wali Kota


Kepala BP Batam Sosialisasi bersama masyarakat Pasir Panjang, (21/9) foto:egi


MATAKEPRI.COM BATAM -- Kepala BP Batam H. Muhammad Rudi sosialisasi di salah satu perkampungan di Rempang, Kepulauan Riau, Kamis (21/9/2023).


Kampung yang dikunjungi untuk bersosialisasi yaitu Kampung Pasir Panjang, yang mana kampung tersebut akan dilakukan pergeseran atau pemindahan untuk dijadikan kawasan pengembangan Rempang Eco City.


Dari 16 kampung tua yang akan direlokasi, untuk tahap yang pertama yang akan direlokasi ada 4 kampung diantaranya Kampung Pasir Panjang.


Dalam sosialisasi, berbagai pertanyaan muncul soal ganti rugi ini. Mulai dari nilai yang menyusut dari pengukuran awal, hingga soal lahan yang tidak diganti karena berada di Hutan Produk Konversi (HPK).


"Selain pembahasan tentang ganti rugi, warga juga membahas tentang pergeseran Pasir Panjang ke Tanjung Banun, atau ke Dapur 3. Untuk lokasi pemindahan silahkan pilih sendiri maunya pindah ke daerah mana saja. Sementara untuk uang kesepakatan bisa dicairkan, kalau persyaratan sudah lengkap," Kata Rudi.


Untuk pendidikan anak-anak, Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Walikota Batam ini menjamin pendidikan bisa masuk ke sekolah negeri.


"Untuk yang mempertanyakan tentang pendidikan, kalau anaknya sekolah di negeri, itu tidak ada masalah. Semuanya saya yang menjaminkan anaknya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah negeri," ungkapnya.


Namun, sebagian warga Pasir Panjang masih ada yang belum mendaftarkan relokasi. Mereka tetap bertahan untuk  menolak relokasi. 


"Semoga dengan adanya sosialisasi ini, warga yang masih belum ingin untuk di relokasi atau pergeseran Kampung Pasir Panjang ini, dalam beberapa hari kedepannya bisa diterima," bebernya.


"Ini baru 1 kampung yang kita lakukan sosialisasi, masih ada 3 kampung yang sudah berjalan sosialisasinya dan akan kita kunjungi juga," tambahnya.


Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini menjelaskan, terkait kepala BP Batam tidak bisa memberikan ganti rugi di hutan produksi yang di konversi, itu karena yang diganti rugi merupakan tanah negara. 


"Kalau kita memberikan ganti rugi kepada tanah negara, itu jatuhnya merupakan tindak pidana korupsi. Negara kok di bayar," katanya. 


Masalah orang yang menempati disitu karena ketidaktahuannya yang sudah lama menempati, padahal masyarakat tidak mempunyai hak di daerah tersebut.


"Tetapi tetap kita menghormati apa yang menjadi hak dan kewajibannya dengan mencari solusi. Ada di Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018, untuk masyarakat yang terdampak bagi pembangunan untuk kepentingan umum," tuturnya. 


Disitu dijelaskan, untuk masyarakat yang sudah menempati selama 10 tahun berturut-turut, beritikat baik akan diberikan santunan biaya hidup, uang sewa rumah selama 1 tahun. 


"Selain itu masyarakat juga akan diberikan ganti untung, yaitu diberikan rumah type 45 dengan tanah seluas 500 hektare. Kita sudah sangat memanusiawikan dan membuat aturan ini supaya tidak bersinggungan dikemudian hari," pungkasnya.(egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media