Batam, Hukum & Kriminal

Kasus PT JPK Terus Berlanjut, Polisi Minta Johanis dan Teddy Johanis Menyerahkan Diri

Juliadi | Selasa 17 Oct 2023 16:56 WIB | 1065

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, S.I.K., M.M saat diwawancarai awak media, Selasa (17/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- Sat Reskrim Polresta Barelang terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan serta tanpa hak memiliki peluru senjata api. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, saat ini Polresta Barelang mengungkap 2 Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana yang dilakukan oleh PT. JPK.


"1 LP tentang penipuan dan atau penggelapan. 1 LP lagi tentang kepemilikan peluru senjata api  caliber 9 mm yang kita temukan di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kecamatan Batu Ampar Kota Batam," ungkap Kompol Budi di dampingi Kanit 5 Sat Peskrim Polresta Barelang, Ipda Dodi Setiawan. 


Lanjut dikatakan Kompol Budi, tersangka  Johanis dan Teddy Johanis sebelumnya sempat heboh tentang laporan perlindungan konsumen yang di tanagani oleh  Ditreskrimsus Polda Kepri dan sudah terbit DPO juga dan ternyata dari rangkaian tersebut masih memiliki kaitan Laporan Polisi yang ditangani di Polresta Barelang. 


Untuk proses tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, kata Kompol Budi, Polresta Barelang menangani pada 16 Agustus 2023 yang mana korban Djoni merupakan rekan bisnis Johanis, korban melaporkan rekan bisnisnya Johanis yang mana singkat cerita bahwa terlapor menggelapkan sertifikat ruko yang mana ruko tersebut sudah di lunasi oleh pelapor. Yang di gelapkan adalah sertifikat, sementara korban sudah melunasi. 


"Sampai saat ini terlapor Johanis dan Teddy Johanis masih DPO berikut juga LP yang di tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, kami juga terbitkan DPO yang bersangkutan diduga  berada di Negara Singapore," jelas Kompol Budi. 

 

Kompol Budi, menghimbau untuk para tersangka  Teddy Johanis dan Johanis kami berharap untuk segera menyerahkan diri, jangan berfikir dari laporan polisi yang beritanya sudah senyap tidak ditindak lanjuti, untuk itu segera menyerahkan diri sebelum Red Notice dari Divhubinter Polri diterbitkan. 


"Tentunya jika sudah terbit mereka bisa melakukan jemput paksa melalui perwakilan yang ada di Singapore," ucap Kompol Budi. 


"Dari Laporan Polisi yang kita tangani, kemudian pada 14 september 2023 kita melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di Kantor PT. Jaya Putra Kundur Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, waktu di geledah di temukan beberapa dokumen yang ada kaitannya jual beli property dan selain itu juga di temukan 50 butir amunisi peluru tajam dan 20 butir amunisi peluru karet yang mana amunisi tersebut merupakan peluru dari Senjata api  laras pendek," tutur Kompol Budi. 


Yang mana amunisi yang di temukan ini, menurut Kompol Budi, tidak memiliki izin sehingga berdasarkan temuan tersebut kita membuat  LP model A yang diterbitkan pada  tanggal 27 september 2023. Yang bersangkutan diduga  melanggar UU darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. 


Untuk perbuatan Penipuan dan atau penggelapan tersebut, dijelaskan Kompol Budi  korban dengan 10 unit Ruko mengalami kerugian Rp. 19,5 Milyar yang korban bayar cash bertahap, tetapi sertifikat tidak diberikan oleh terlapor, juga sudah diamankan barang bukti berupa  transfer kepada terlapor. 


"Terkait kasus ini sudah berkoordinasi dengan imigrasi, tadi malam baru di terbitkan DPO akan di serahkan ke imigrasi dan koordinasi dengan divhubinter untuk mempercepat pengeluaran Red Notice," imbuh Kompol Budi. 


Kompol Budi juga menghimbau kedua  terlapor agar segera  menyerahkan diri ke polresta barelang untuk menjalani proses hukum dan ditangani secara profesional, tidak perlu takut menjalani proses hukum.  


"Terhadap 2 orang terlapor tersebut dikenakan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun, serta Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 20 tahun," tutup Kompol Budi. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media