Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Anggaran Honorer Fiktif di DPRD Kepri

Egi | Jumat 10 Nov 2023 16:39 WIB | 575

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polda Kepri


Dirkrimsus Polda Kepri KBP Nasriadi beberkan kronologi Anggaran Honorer Fiktif (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri diperiksa Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana korupsi dana belanja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) DPRD Provinsi Kepri tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, Jum'at (10/10/2023). 


Selain dilakukan pemeriksaan terhadap Sekwan DPRD Provinsi Kepri Ditreskrimsus Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan puluhan saksi atas penyelewengan anggaran di rumah rakyat tersebut.


"Kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas honor gaji fiktif yang berada di DPRD Provinsi Kepri," ujar Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri. 


Nasriadi menjelaskan, bermula pada tahun 2021 yang mana sudah ada 167 orang yang direkrut untuk menjadi honorer oleh DPRD Provinsi Kepri dan pada tahun 2022 serta 2023 ada 219 orang.


"Hasil pemeriksaan terhadap Sekwan pada tahun 2021 sudah ada 167 orang yang direkrut. Pada tahun 2022 dan 2023 ada 219 orang yang direkrut," bebernya


Lanjutnya, dalam modusnya para honorer yang direkrut dan dinyatakan tidak lulus, datanya dimasukkan ke dalam anggaran. Namun, anggaran tersebut dipergunakan untuk membayar gaji pembantu hingga supir para anggota DPRD. 


"Ini aneh, orang yang tidak lulus, data pribadinya dimainkan dan dijadikan buat gelapkan anggaran. Anggaran negara tersebut dipergunakan untuk menutupi gaji pembantu hingga supir anggota DPRD Kepri," ungkapnya. 


Nasriadi juga menjelaskan, kejadian ini terungkap saat korban yang pernah mendaftar honorer DPRD Kepri, diterima di salah satu perusahaan.


"Setelah mereka diterima diperusahaan lain, korban ini mendaftarkan BPJS, namun saat di cek, nama korban sudah ada tercantum di database dan tercatat pekerjaan korban di DPRD Kepri. Sementara korban tidak lulus tes disana," ungkapnya. 


Selain itu, di DPRD Kepri banyak juga terdapat honorer yang diterima, namun mereka kesana tidak untuk bekerja. Pekerjaannya hanya isi absen, lalu duduk dan setiap bulan menerima gaji. 


"Ini sudah tidak wajar lagi, dalam kasus ini ada honorer yang diterima di DPRD Kepri, tetapi mereka tidak bekerja cuma isi absen dan duduk lalu dapat gaji," imbuhnya.


Dia menyebut, banyak pejabat di DPRD Kepri yang memiliki saudara dekat, jadi mereka ini didaftarkan menjadi honorer tanpa melalui seleksi, ada yang dijadikan supir DPRD Kepri dan menerima gaji dari negara.


"Ini sudah tidak jelas lagi, mereka merekrut pegawai honorer secara kekeluargaan tanpa melalui seleksi seperti yang lain," ungkapnya. 


Tidak hanya itu, Gubernur Kepri juga telah mengeluarkan peraturan terkait tidak adanya penerimaan pegawai honorer. Namun DPRD Kepri tidak mengindahkan peraturan tersebut. 


"Sudah jelas Gubernur Kepri keluarkan aturan tidak ada penerimaan atau perekrutan untuk pegawai honorer. Tetapi di DPRD Kepri tidak mengikuti aturan dan tetap menerima lowongan kerja pegawai honorer. Penggelapan anggaran negara ini yang akan kita usut tuntas," pungkasnya (egi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media