Batam, News

Tidak Terbukti Lakukan Kesalahan, Direktur PT Bieloga Bebas Tuntutan Setelah MA Kabulkan PK

Egi | Selasa 21 Nov 2023 07:46 WIB | 813

Kejari Batam/Kejati/PN
Pengusaha


Kuasa Hukum dari PT Bieloga beberkan ditemukannya bukti-bukti yang mendukung kliennya tidak melakukan kesalahan (foto:eg


MATAKEPRI.COM BATAM -- Mahkamah Agung (MA) bebaskan Direktur Utama dan Direktur PT. Bieloga dari tuduhan pencurian dan penadahan besi scrap dengan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK). 


Kasus yang bergulir dari tahun 2020 ini, Pengadilan Negeri (PN) Batam dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyatakan Usman dan Umar dinyatakan sebagai penadah besi scrab. Sedangkan Dedi Suprayadi dan Dwi Budi Santoso sebagai pencuri sebagaimana yang dilaporkan oleh Kasidi alias Ahok.


Keempat terdakwa ini dinyatakan bersalah dan dijerat dengan pasal yang berbeda melalui Putusan PN Batam Nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm dan Putusan PT Pekanbaru Nomor 471/PID.B/2021/PT PBR.


Kuasa Hukum keempat terdakwa, Yusuf Norrisaudin didampingi Herly Irawan mengatakan, setelah mendapati putusan terbaru dari PT Pekanbaru itu, pihaknya melakukan investigasi kembali terhadap kasus tersebut dan menemukan bukti-bukti baru berupa surat jual beli dan beberapa surat lainnya.


"Kami selaku kuasa hukumnya menemukan bukti-bukti baru yang menunjukan bahwa tiga klien kami tidak melakukan kesalahan. Saat itu saya tanyakan ke staf perusahaan kenapa bukti-bukti tersebut tidak dimasukan sebagai barang bukti dan staf tersebut menjawab bahwa pihak kepolisian menolak barang bukti tersebut,” kata Yusuf Sabtu (18/11/2023).


Dengan ditemukannya barang bukti baru tersebut, kuasa hukum mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan pada 9 Mei 2023 lalu, Mahkamah Agung menerima permohonan untuk seluruhnya.


"Atas dimenangkannya PK tersebut kepada klien kami, dua putusan sebelumnya di PN Batam dan PT Pekanbaru dibatalkan. Poin yang dimohonkan adalah bebas murni dan tidak melakukan tindakan pidana sesuai yang didakwakan, melakukan perbuatan tapi bukan melakukan tindakan pidana karena terjadinya jual beli itu langsung dengan pemilik asli dan bukan mencuri sesuai dari keterangan pelapor," ungkapannya. 


Atas adanya putusan Nomor 51/PK/Pid/2023 itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat. Hal itu untuk memulihkan nama baik klien-kliennya.


"Di sini terbukti bahwa klien kami tidak melakukan kesalahan. Ada dugaan rekayasa kasus ini dan sepertinya kami akan mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu dekat," imbuhnya. 


"Kami akan membersihkan kembali nama baik klien kami ini. Karena semua klien kami ini tidak ada yang melakukan kesalahan," pungkasnya (egi) 

 

Redaktur: ZB



Share on Social Media