Batam, News

BC Batam Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal, Mikol, dan Barang Elektronik

Egi | Jumat 29 Dec 2023 08:15 WIB | 321

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Kejari Batam/Kejati/PN
Bea Cukai


Foto bersama sebelum BMMN dimusnahkan (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode penindakan tahun 2015 hingga 2023.


Pemusnahan ini berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys. 


Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya. 




Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 6.635.968 batang rokok dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5,4 miliar.


Kemudian 6.048 kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658 juta. 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 174 juta, 932 pcs barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1,6 miliar, serta 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32 juta.


Rizal, Kepala Kantor Bea Cukai Batam, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan utama dari kegiatan pemusnahan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut. 




“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal, Kamis (28/12/2023) siang di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.


Pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.




Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.


"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal," tuturnya.


Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. 




"Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," tanda

snya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media