Batam

Polsek Sei Beduk Silahtutahmi dan Bansos di Mangsang

Juliadi | Senin 08 Jan 2024 00:32 WIB | 309

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Jumat Curhat/Minggu Kasih



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Program Minggu kasih Kamtibmas merupakan program Qiwick Wins Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan oleh masyarakat. Dimana program tersebut merupakan program dua arah antara Polri dengn masyarakat untuk membahas permasalahan seputar Kamtibmas.


Oleh sebab itu, Polsek Sei Beduk Polresta Berelang Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Minggu Kasih Kamtibmas, bertempat di Perumahan Bidadari Kelurahan Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam, Minggu (7/1/2024).


"Kegiatan ini merupakan program bapak Kapolresta Barelang Polda Kepri dan juga merupakan Program bapak Kapolri guna mempererat silaturahmi dengan Masyarakat serta mendengarkan permasalahan-permasalahan terkait Kamtibmas di tengah tengah masyarakat," ungkap Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, S.H.


Dalam kegiatan ini, Syarifuddin menghimbau agar bersama sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, dan selalu waspada terhadap kejahatan 3C.


"Tujuan kegiatan Minggu kasih ini kami ingin mendengarkan masukan dan saran dari Masyarakat terkait Kamtibmas di wilayah Kecamatan Sungai Beduk dan Kami berharap kegiatan ini dapat menjalin komunikasi dengan baik antara kita," kata Syarifuddin.


Sementara itu, salah satu warga mengatakan, agar pihak Polsek jangan bosan bosan untuk bersilaturahmi dengan warga.


"Untuk saat ini belum ada keluhan yg serius di tempat kami ini dan disini kami sampaikan juga ada beberapa pemilik kost-kostan yang enggan melaporkan penghuni kost baru kepada perangkat RT/RW," tuturnya.


Menanggapi hal tersebut, AKP Syarifuddin mengatakan, agar masyarakat tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang mengganggunya kelancaran Pemilu 2024 ini.


"Ikuti aturan-aturan yang sudah ada sesuatu yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan terkait pemilik kost-kostan yang enggan melaporkan penghuni kost baru agar perangkat RT/RW menggalakkan kembali aturan tamu wajib lapor 1x24 jam," pungkas Syarifuddin. (Adi)


Redaktur : ZB



Share on Social Media