Batam, News, Hukum & Kriminal

Bejat! Oknum Buya di Batam Rayu Santri yang Masih Dibawah Umur Untuk Wik-Wik

Egi | Senin 22 Jan 2024 21:01 WIB | 297

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal


Oknum Buya yang melakukan perbuatan bejat ditangkap Polresta Barelang (foto:ist)


Matakepri.com Batam - Oknum Buya berinisial RJ (20) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang seusai dilaporkan mencabuli seorang anak yang masih dibawah umur.


RJ ditangkap polisi di salah satu Yayasan yang berada di Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau pada, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 20.30 WIB.


Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, tindak pidana pencabulan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban berinisial L (14) pada Rabu (20/12/2023) sekira pukul 23.00 WIB.


"Tersangka RJ nekat masuk ke dalam asrama putri dengan cara memanjat dan mengendap-endap melalui atap plafon, kemudian tersangka langsung masuk ke kamar korban," kata Dhanto, Senin (22/1/2024) sore.


Lanjut Dhanto menjelaskan, didalam kamar, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri.


"Dengan bujuk rayunya, korban yang masih dibawah umur ini dijanjikan akan dinikahi, korban akhirnya terpaksa melakukan hubungan terlarang tersebut," ungkapnya.


Tidak sampai disitu, pada Senin (1/1/2024) tersangka kembali mendatangi kamar korban untuk melakukan hubungan badan.


"Menurut pengakuan korban, tersangka telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali," imbuhnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.


"Tersangka terancam kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media