Batam, News, Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Dollar Singapura Senilai Rp 45 Miliar

Egi | Rabu 31 Jan 2024 13:46 WIB | 395

Polda Kepri
Uang Palsu
Dollar Singapura
Divhubinter Polri


Mata uang Dollar Singapura palsu yang diamankan Polri (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Ditreskrimum Polda Kepri bekerjasama dengan Divhubinter Polri  mengungkap peredaran uang palsu di Kota Batam, Pekanbaru hingga Jawa Barat, dalam bentuk mata uang Dollar Singapura.


Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan mengungkapkan, para pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang. Pelaku memalsukan uang pecahan 10.000 Dollar Singapura.


"Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan SGD 10.000 sebanyak 390 lembar dengan total hampir mencapai Rp 45 miliar," kata Adip didampingi Divhubinter Polri dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Syaiful Badawi, Rabu (31/1/2024) siang.




Dari kasus ini polisi menetapkan 4 orang tersangka yang berinisial B (39), AG (48), AYA (46), dan AK (51).


Ia menuturkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban inisial E yang mana teman korban telah diamankan oleh Polisi Singapura karena menggunakan atau transaksi menggunakan uang palsu Dollar Singapura.


"Sebelumnya, korban ini berkenalan dengan tersangka B yang mana meminta kepada korban untuk menukarkan uang palsu sebanyak 2 lembar dan akan mendapatkan upah nantinya sebesar 30 persen," bebernya.




Lanjutnya, korban tidak langsung percaya dan mengatakan kalau ini uang palsu. Untuk memastikan korban, pelaku mengatakan uang ini merupakan uang asli namun uang ini merupakan uang keluaran lama.


"Untuk mengecek keasliannya korban melakukan pengecekan di money changer Batam. Namun pihak tersebut mengatakan uang itu bisa ditukarkan di negara Singapura. Untuk itu korban meminta temannya cek keaslian uang ini di Singapura. Namun teman korban diamankan pihak Kepolisian Singapura," ungkapnya.


Atas laporan tersebut, Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka.




"Tersangka berhasil diamankan termasuk otak pelaku bernama Chion yang saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal usul uang palsu tersebut," ungkapnya.


Terhadap tersangka dikenakan pasal 245 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana tentang peredaran uang palsu.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media