Batam, Hukum & Kriminal

ART Bawa Kabur Uang Majikan Berhasil Ditangkap Polsek Lubuk Baja

Juliadi | Senin 18 Mar 2024 21:31 WIB | 655

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal


Inisial H, ART bawa lari uang majikan saat diamankan Polsek Lubuk Baja, Senin (18/3/2024). Foto : Polsek Lubuk Baja


Matakepri.com, Batam -- Seoarang perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) inisial H membawa lari uang majikannya yang terjadi pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 11.11 Wib di Komplek Bumi Indah Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. 


Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, S.H, S.I.K mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban. 


Lanjut Yudi, berdasarkan olah TKP yang dilakukan, didapati adanya rekaman CCTV dimana menunjukkan bahwa ciri-ciri dari pelaku dan petunjuk tersebut, Tim melakukan pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku. 


Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 21.00 Wib, kata Yudi, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering Kecamatan Bengkong, Kota Batam. 


"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, tim langsung menuju ke lokasi dan saat kita lakukan penggeledahan dirumah tersebut, kita berhasil menemukan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Yudi, Senin (18/3/2024). 


"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku- uang tunai sebesar Rp. 50.000.000, $1600 Dollar Singapore dan €370 Euro," tambah Yudi. 


Yudi juga,  menjelaskanbahwa pelaku berencana bahwa pada hari Rabu (20/3/2024) akan berangkat menuju ke Jakarta menggunakan Kapal Pelni dengan tujuan untuk melarikan diri.  


"Atas perbuatannya terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun," pungkas Yudi. (Adi) 


Redaktur : ZB



Share on Social Media