Karimun

5 Pelaku Pencurian dan Pengrusakan 2 Sekolah Ditangkap Polres Karimun Polda Kepri

Juliadi | Senin 12 Oct 2020 21:45 WIB | 1981

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri


Suasana Konferensi pers Polres Karimun Polda Kepri


MATAKEPRI.COM KARIMUN-- Polres Karimun Polda Kepri berhasil ungkap dan amankan 5 orang pelaku masih berusia dibawah umur melakukan kasus pencurian dan pengrusakan serta corat coret sekolah dengan kata-kata tidak senonoh di sekolah  Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Karimun.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Adean, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Karimun, dalam konferensi pers, Senin (12/10/2020).


“lima pelaku yang diamankan adalah GL (14 tahun), AJ (15 tahun), AL (14 tahun) HS(13 tahun)dan IK (13 tahun) dan dari para pelaku tersebut satu orang yang masih sekolah,” ujar Muhammad Adean.

Muhammad Adean menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan oleh para pelaku di dua TKP berbeda dengan hari yang berbeda yakni 


TKP pertama di SMAN 1 Tebing terjadi pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020 pada jam 06.00 wib dilakukan oleh GL, AJ dan AL, para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang dan kemudian pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air.


Sedangkan untuk TKP kedua di SMPN 2 Karimun terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 pada jam 16.00 wib dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK para pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan cara masuk perkarangan sekolah dengan cara memanjat pagar dan masuk keruangan kelas IX untuk menulis kata – kata tidak terpuji dipapan tulis tidak hanya disitu pelaku juga melakukan aksi corat coret photo guru setelah puas melakukan aksinya kemudian pelaku mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman, setelah berhasil para pelaku mengambil barang berupa minuman air kaleng, celana olahraga dan uang sebesar Rp 17.000.


“Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa celana olahraga sedangkan barang bukti lainnya ditemukan di TKP seperti Pot Bunga, Spidol, Gunting, Garpu tanaman dan 2 buah photo,” Kata Muhammad Adean.


“Kami masih mendalami kasus ini, kelima pelaku disangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena para pelaku semuanya masih dibawah umur maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait Langkah selanjutnya,” tutup Muhammad Adean. (hms Polres Karimun)



Share on Social Media