Karimun

Kapolres Terima Penghargaan dari Bawaslu Kabupaten Karimun

Juliadi | Sabtu 10 Jul 2021 20:01 WIB | 1551

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri memberikan penghargaan kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K atas dukungan dan Kerjasamanya dalam menyukseskan pengawasan Pilkada Serentak sebagai Penasehat Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.


Piagam penghargaan dari Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepri secara langsung diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Nurhidayat, S.Sos yang secara langsung diterima oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K di Rupatama Polres Karimun pada saat Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK memimpin kegiatan Anev Rutin Polres Karimun dan penerimaan penghargaan tersebut disaksikan oleh para Pejabat utama (Pju) Polres Karimun dan Rombongan Bawaslu Kabupaten Karimun, Sabtu (10/7/2021).


Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Provinsi Kepri Nurhidayat, S.Sos saat penyerahan piagam penghargaan kepada Kapolres  Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K menyampaikan, bahwa Piagam Penghargaan ini diberikan kepada Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K  atas dukungan dan Kerjasamanya dalam menyukseskan pengawasan Pilkada Serentak sebagai Penasehat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kab. Karimun Provinsi Kepri.


“Ini bentuk apresisasi dari Bawaslu Kab. Karimun atas kinerja Polres Karimun dan Bapak Kapolres Karimun sebagai Penasehat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kab. Karimun Prov. Kepri selama pelaksanaan Pilkada Serentak Pilgub dan Pilbup Tahun 2020 berjalan dengan kondusif dan sukses,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun. 


Semantara Itu Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, S.I.K menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Karimun yang telah memberikan Piagam Penghargaan, Piagam ini adalah sebagai bentuk motivasi dalam melaksanakan tugas terutama yang berkaitan dengan penanganan perkara Pidana Pemilu. (r/Adi) 



Share on Social Media