Nasional , Hukum & Kriminal

Polres Sorong Selatan Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

Juliadi | Selasa 01 Feb 2022 08:26 WIB | 1821

Hukum & Kriminal
TNI/Polri


DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor, menyebabkan 4 prajurit TNI AD gugur. (Foto: Bidhumas Polda Papua Barat)


MATAKEPRI.COM, SORONG -- Tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua Barat dan Polsek Aifat Polres Sorong Selatan Polda Papua Barat dibawah pimpinan Kapolres Sorong Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M, kembali berhasil menangkap seorang lagi tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan Pos Ramil Kisor


Tersangka  tersebut adalah Melkias Ki yang masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor : DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September  2021 di Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang lalu.


Tersangka Melkias Ki dilakukan penangkapan pada minggu (30/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wit di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Mukamat Distrrik Kais Darat berkat informasi dari masyarakat.


Kepala bidang (Kabid) Hubungan masyarakat (Humas) Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Adam Erwindi, SIK., MH membenarkan adanya penangkapan  terhadap tersangka DPO atas nama Melkias Ki tersebut.


Penangkapan tersangka DPO tersebut dapat dilakukan berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat.


Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa peran tersangka dalam kasus penyerangan pos ramil kisor tersebut adalah selain ikut rapat membahas penyerangan, tersangka juga turut serta bersama tersangka Manfred Fatem (DPO) dan kawan-kwannya pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 lalu yang mengakibatkan 4 anggota TNI-AD meninggal dunia dan 2 luka berat.


Terhadap tersangka Melkias Ki kini telah dilakukan penahanan dan dijerat Primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana Subsider 338 KUH Pidana Junto (Jo) Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.


"Saya berharap agar para tersangka lain yang masih dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera menginformasikan kepada Kepolisian untuk kami tindak lanjuti," tutup Adam. (***/Bidhumas Polda Papua Barat) 



Share on Social Media