Tanjungpinang, Hukum & Kriminal

Seorang pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang

Juliadi | Selasa 05 Apr 2022 12:45 WIB | 1313

Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Narkotika


Pelaku A alias AK, diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (5/4/2022)


MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG -- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria inisial A alias AK yang diduga memiliki sabu, Selasa (5/4/2022). 


Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang dari tangan pelaku A alias AK, Selasa (5/4/2022) 


Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fernando, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny B, SH mengatakan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu. 


Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama di Jalan H. Agus Salim Kelurahan Tanjupinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.


Lanjut dikatakannya, sekitar pukul 15.00 Wib, Sat Resnarkoba melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya lalu berhenti dipinggir Jalan. 


"Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan," ungkapnya. 


"Didampingi ketua RT, kemudian dilakukan penggeledahan, dan berhasil ditemukan 1 paket diduga sabu di dalam 1 buah Angpau Warna merah yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri dan 1 unit Hp," tutur Kasat Resnarkoba. 


Ia juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di Jalan potong Lembu / Pelantar Sulawesi II dengan disaksikan Ketua RW setempat, ditemukan 1 buah kotak HP yang didalamnya berisi 2 paket sabu, 1 bundle plastic bening, 1 buah gunting stanless. 


Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Dikatakannya, dari tangan pelaku diamankan 3 paket diduga sabu dengan total berat bruto 0,66 gram, 1 buah Angpau warna merah, 1 Unit kendaraan bermotor, 1 unit HP, 1nbundle plastik bening 1 buah gunting, 1 buah kotak Hp. 


"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. 



Share on Social Media