Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Oleh Reskrim Polsek Lubuk Baja di Kampung Halaman

Juliadi | Jumat 25 Nov 2022 17:48 WIB | 518

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Baja Resor Kota (Resta) Barelang Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan pelaku Pencurian Rian (25) yang terjadi  terjadi, Selasa (15/11/2022) sekira pukul 13.00 Wib di Kompplek Wijaya Kusuma.


Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK., MH melalui Kapolsek Lubuk Baja, Komisaris polisi (Kompol) Budi hartono, SIK., MM menjelaskan, Senin tanggal (14/11/2022) sekira pukul 19.30 wib saat korban Ivandy Wijaya (41) sedang berada di rumah ditelfon oleh ketua RW, YOYO yang memberitahukan bahwa kondisi ruko miliknya jendelanya dalam keadaan terbuka.


"Keesokan  harinya korban bersama Pak RW datang ke TKP dan saat membuka ruko pelapor melihat ruko sudah dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang yang hilang," ungkap Kompol Budi, Jumat (25/11/2022).


"Adapun barang milik korban yang hilang adalah satu unit kulkas 2 pintu, Enam unit AC Indoor,  Tiga Unit Kompresor, Dua unit Speaker BMG, satu unit pintu teralis besi da akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000," jelas Kompol Budi.


Lanjut dikatakan Kompol Budi, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 buah Obeng Min dengan Gagang bewarna Hijau, 1 (satu) Buah Pisah Cutter berwarna Orange, 1 (satu) Buah Kunci Inggris, 1 (satu) Buah Kunci Pas berukuran 13, 1 (satu) Buah Gunting Kabel Gagang warna Orange, 1 (satu) Buah Tas Ransel merk POLO BEN warna Biru Donker, 1 (satu) Buah Sarung Tangan warna Putih, 1 (satu) Buah Flasdisk berisikan CCTV dan 1 (satu) Lembar Nota pembelian Barang.


"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kompol Budi. (*/Adi)



Share on Social Media