Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tiban Diamankan Polsek Sekupang

Juliadi | Minggu 29 Oct 2023 06:27 WIB | 936

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri


MIH (21) pelaku pencabulan anak 16 tahun, Sabtu (28/10/2023)


MATAKEPRI.COM, BATAM -- MIH (21) pelaku pencabulan pacarnya yang masih berusia 16 tahun berhasil diamankan Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang setelah dilaporkan ibu korban pada Minggu (22/10/2023) lalu. 



"MIH (21) kita amankan di rumahnya Tiban Koperasi Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang Kota Batam," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sekupang AKP MuhammadRizkqy Saputra, S.T.K, S.I.K.,  M.Si, Sabtu (28/10/2023).


Rizqy menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu (21/10/2023) sekitar Pukul 14.30 WIB ibu korban inisial NS pulang dari bekerja dan sesampainya dirumah pelapor tidak menemui anaknya (16).


Setelah korban pulang kerumah, kata Rizqy, pelapor mengecek handphone milik korban dan ditemukan video antara korban dan pelaku lagi berduaan didalam sebuah kamar, Setelah itu pelapor menanyakan tentang video tersebut kepada korban.


Menurut keterangan korban mengakuinya bahwasannya pelaku dan Korban sudah berpacaran hampir dua bulan dan sudah berhubungan badan sebanyak empat kali di Kostan pelaku.


Mendengar hal tersebut, lanjut kata Rizqy, NS selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti.


Setelah mendapati laporan, Minggu (22/10/2023) bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamananya.


"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rizqy.


"Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Rizqy. (Adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media