Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Simpan 10 Kg Sabu, BNNP Kepri Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Egi | Senin 03 Aug 2020 16:44 WIB | 1898



Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan saat press release tangkapan 10 Kg Sabu (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap 1 (satu) kasus peredaran gelap narkoba jaringan Internasional yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.


Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 10.462 gram, diduga sabu tersebut berasal dari Malaysia.


Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan pada hari Rabu, 29 Juli 2020, petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun nomor 67 Batu Besar, Nongsa, Batam.


"Petugas berhasil mengamankan tiga orang kurir pembawa sabu seberat 10.462 gram," ungkap Richard didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bastari saat press release pada Senin (3/8/2020) siang.


Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB, petugas BNNP Kepri berangkat menuju ke Taman Yasmin Kebun. Petugas BNNP Kepri melakukan pemeriksaan disebuah rumah nomor 67 dan mendapati ada 1 (satu) orang pria bernama M (29) WNI didalam rumah tersebut.


"Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) bungkus diduga narkotika jenis sabu didalam sebuah tas berwarna merah, dan 2 (dua) bungkus sabu yang di sembunyikan di dalam kaos berwarna hitam yang terletak di atas kasur seberat bruto 10.462 gram," tuturnya.




Lanjutnya, dari pengakuan saudara M (29) WNI 2 (dua) bungkus sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang bernama T (35) WNI yang sudah menunggu diseputaran daerah tersebut.


"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar saudara M Rp 5 juta peer kilogram, saudara T Rp 5 juta per dua kilogram, dan saudara Y Rp 5 juta," imbuhnya.


Kemudian petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara T di dalam sebuah mobil Avanza dipinggir jalan diseberang SMA Negeri 3 Kota Batam.


"Lalu, petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin," tambahnya lagi.


Masih menurut Richard, pada pukul 14.30 Wib saudara M mendapat telepon dari Aceh untuk mengantar 1 (satu) kg sabu kepada saudara Y. Kemudian pada pukul 17.45 Wib petugas melakukan Control Delivery (CD) dan melakukan penangkapan terhadap saudara Y.


"Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil kedua tersangka positif metafentamin dan amfetamin," ucap Richard.


Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.   

 

"Dari hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba. Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114,112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup," tutupnya (egi)



Share on Social Media