Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bermarkas di Batam, Kepala Subdirektorat P2 DJBC: 2 Perusahaan Terlibat Peredaran Rokok Luffman

Egi | Jumat 23 Sep 2022 15:13 WIB | 5869

Bea Cukai
Aset Daerah
Pengusaha
TNI/Polri
Perusahaan
PN Tanjungpinang
Rokok Ilegal


Kapal hasil penjualan rokok ilegal merek Luffman yang diamankan Bea dan Cukai di PT. MGS Tanjung Uncang (foto:Egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dirjen Bea dan Cukai beberkan dua perusahaan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal merek Luffman asal negara Vietnam di Kepulauan Riau. 


Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Winarko D.S menyebutkan, ada dua perusahaan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal merek Luffman ini. 


"Dua perusahaan tersebut yaitu PT. J dan PT. B. Perusahaan tersebut hanya untuk cangkangnya saja dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak perpajakan tidak ada terdaftar dan disitu juga disebutkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang ekspor impor, namun setelah dilakukan pengecekan tidak ada kegiatan yang bergerak di bidang tersebut," ujar Winarko di PT. Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjung Uncang Kota Batam pada Jum'at (23/9/2022) siang. 


Lanjutnya, dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terungkap ini potensi kerugian pendapatan negara sudah mencapai Rp 1 triliun. 




"Tersangka inisial LDH yang kita amankan berperan sebagai Bos nya dari 15 orang tersangka dan termasuk tersangka bernama Jamal yang berperan sebagai koordinator di lapangan. Selain itu, jaringan rokok ilegal merek Luffman ini bermarkas di Kota Batam," ungkapnya. 


Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Winarko melanjutkan, kapal yang bernama Big Queen ini panjangnya sekitar 38 meter dapat menampung muatan sebanyak 6 kontainer. 


"Selain membawa rokok ilegal, juga ada membawa barang lainnya, seperti mobil sport, barang elektronik, dan bisa mengangkat baby lobster," tuturnya. 


Lanjutnya, hasil penyelundupan yang dilakukan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 ada sebanyak 61 kali. Rokok yang berasal dari Vietnam dan Singapura menggunakan modus HSC secara ship to ship awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepulauan Riau, tetapi saat ini HSC dapat langsung berlayar dan dibawa ke pantai Timur Sumatera. 




"Jika ada yang temukan peredaran rokok ilegal merek Luffman ini di Sumatera, berarti dia gunakan modus jaringan penyelundupan ini," imbuhnya. 


Dari penjualan rokok Luffman ke Sumatera, penyidik mendapatkan adanya aliran kuat, dimana jaringan LHD ini menggunakan 5 nomor rekening yang digunakan untuk penyuplai kebutuhan. 


"Itu semua dapat kami buktikan, bahwa uang tersebut berasal dari uang jualan rokok ilegal ini. Kapal yang disita senilai Rp 20,5 miliar ini dari hasil penjualan rokok ilegal," pungkasnya (Egi



Share on Social Media