Batam, Hukum & Kriminal

Pelaku Curas di Ruko Depan Sekolah Mondial Ditangkap Polsek Bengkong

Juliadi | Minggu 29 Jan 2023 10:03 WIB | 840

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
Hukum & Kriminal
TNI/Polri
Reskrim


Foto Ilustrasi Pencurian dengan kekerasan


MATAKEPRI.COM BATAM -- Anak dibawah umur inisial MA (15) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong Polresta Barelang yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di depan sekolah Mondial, Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/ 1/2023) dini hari, sekira pukul 02.55 WIB.


Kapolsek Bengkong, Inspektur polisi satu (Iptu) Muhammad Rizqy Saputra, STK, SIK, M.Si melalui Kepala unit (Kanit) Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong, Inspektur polisi dua (Ipda) Anwar Aris, SH, kepada MataKepri.com, Minggu (29/1/2023) mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas uang dan sepeda motor di depan sekolah Mondial, Kelurahan Sadai, daerah Bengkong milik AMH (13) pada malam Natal, sekitar pukul 23.50 WIB.


Bermula saat korban AMH (13) merupakan warga Perumahan Puri Loka 2 Sungai Panas, Kecamatan Bengkong bersama temannya berinisial DP yang merupakan seorang pelajar SMP di Kota Batam, dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam mereka hendak pulang kerumahnya diberhentikan oleh dua orang remaja di ruko sekitaran sekolah Mondial, Pasir Putih," ungkap Anwar.


Lanjut dikatakan, satu pelaku kemudian meminta korban uang dan pelaku lainnya kemudian memukul dan merampas motor.


"Saat pelaku berhasil merampas uang dan sepeda motor korban, pelaku dengan inisial MA (15) ini pun melarikan diri bersama rekannya," jelasnya.


“Ya telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan barang berupa sejumlah uang tunai, dan sepeda motor Honda Beat hitam dibawa kabur. Total kerugian sekitar Rp13 juta rupiah,” ujarnya.


Ia menambahkan, kejadian terjadi pada Minggu, 25 Desember 2022, tepat pada malam Natal.


“Kita kejar pelaku, kemudian kita amankan diduga satu pelaku dirumahnya di wilayah Kabil. Pelaku kita mengenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sitem peradilan pidana anak (SPPA), ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.


Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya, katanya, Polsek Bengkong rutin melakukan serangkaian kegiatan pencegahan dan juga menegakkan hukum terkait dengan keamanan di waktu malam dan siang hari.


“Di antaranya kita laksanakan patroli dan ngobrol bersama warga (Jumat Curhat Kamtibmas). Tujuannya adalah untuk sama-sama peduli dan juga menemukan potensi kerawanan serta bekerjasama mewujudkan Kota Batam yang aman,” tambahnya.


Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah bukti di antaranya rekaman CCTv, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam (korban motor), baju kemeja lengan panjang kotak-kotak hitam dan satu unit sepeda motor merek Vega ZR warna merah sebagai alat yang digunakan. (Adi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media