Batam, News, Kepri

Polresta Barelang dan Tim Gabungan Razia Tambang Pasir Ilegal Kawasan Hutan Lindung

Egi | Rabu 21 Feb 2024 13:59 WIB | 302

Polres/Ta dan Polsek
Meninggal Dunia
Tewas


Tim gabungan membuka portal lokasi penambangan pasir ilegal (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Tim Terpadu TNI-Polri, Ditpam dan Satpol PP melakukan penggerebekan tambang pasir illegal yang berada di wilayah Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2024) siang.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, penertiban tambang pasir ilegal ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan, menjadi atensi Kapolda Kepri, Irjen. Pol Yan Fitri Halimansyah. 


"Pada saat dilakukan penertiban, tim terpadu turun langsung ke lapangan terutama di wilayah Nongsa. Namun tidak ditemukan penambang sedang beroperasi. Namun tim terpadu akan tetap terus memantau kegiatan penambangan pasir illegal di wilayah Kota Batam," kata Dhanto.


Lanjutnya, apabila masih ada kemudian hari melakukan penambangan liar, akan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kita akan lakukan pantauan dan akan lakukan penegakan hukum," ungkapnya.


Ia juga mengimbau kepada para pelaku penambang pasir illegal yang ada di wilayah Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir ilegal.


Penambangan di hutan lindung dapat merusak lingkungan hidup, terganggunya resapan air serta pencemaran udara, tanah longsor, dan penggundulan hutan yang buruk di wilayah Kota Batam.


"Kita tidak akan segan-segan untuk menindak adanya tambang pasir illegal yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan apabila bila masih ditemukan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya, (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media