Batam

Dua Tersangka Penyelundupan Baby Lobster Diserahkan Lanal Batam ke SKIPM Batam

Juliadi | Rabu 26 May 2021 02:20 WIB | 1651

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, BATAM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna penyelidikan lebih lanjut, menyerahkan dua tersangka tindak pidana penyelundupan Baby Lobster  ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam yang berlangsung di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam Kepri, Senin (24/5/2021)  


Kedua tersangka tersebut diserahkan dari Komandan Lanal (Danlanal) Batam Kolonel Laut  (P) Sumantri K, M.M kepada  Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi., M.Sc yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka. 


"Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan," ungkap Danlanal Batam.


Dalam kesempatan ini, Danlanal Batam menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia.


Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan, penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dan setelah lengkap atau P21 akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. (r/Adi) 



Share on Social Media