Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

Penjual Obat Kuat di Batam Ditangkap Polisi

Egi | Rabu 06 Oct 2021 15:42 WIB | 903

Polda Kepri
Kesehatan


Pelaku penjual obat kuat di Batam diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (foto:ist)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri amankan satu orang laki-laki berinisial A (52) terduga memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin pada Senin (4/10/2021). 


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, mengatakan, penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.


"Pelaku diamankan di pinggir jalan Newtown Kecamatan Lubuk Baja. Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat," ujar Harry pada Rabu (6/10/2021) siang.


Adapun jenis obat kuat yang diamankan yaitu 23 bungkus kopi panggung Al-Ambiak, 19 sachet kopi gali-gali, 24 sachet gali-gali kapsul, 225 sachet gali-gali serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul.


Selanjutnya, 17 sachet kayu lanang, 94 sachet lanang sejati, 19+ sachet malboro black, 3 sachet machoman, 1 sachet chang san, 43 sachet big pen’s, 50 bungkus Africa black, 2 bungkus tangkur kuat, 2 bungkus red bull, 49 sachet fly kuchongfen, 40 sachet samson, 40 sachet burung emas, 11 sachet greeng jos, 70 sachet raja mesir dan 150 sachet wijaya kusuma.


Harry mengatakan, pelaku diamankan karena melanggar pasal 196 jo pasal 197 jo pasal 199 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 106 jo pasal 113 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan undang-undang tentang kesehatan.


"Saat ini tersangka bersama berang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya, (egi)




Share on Social Media