Tanjungpinang

Kadiskum Lantamal IV Melalui Vicon Ikuti Forum Group Discussion

Juliadi | Jumat 15 Oct 2021 20:41 WIB | 1451

AD/AL/AU
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Letnan Kolonel (Letkol) Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr., melalui video conference (vicon) mengikuti acara Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Kendali Utama (RKU) Mako Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam Tanjungpinang Kepri, Kamis  (14/10/2021). 


Acara FGD tersebut diselenggarakan oleh Diskum TNI Angkatan Laut yang mengusung tema  “Implikasi  Undang - Undang Cipta Kerja Dalam Penyelesaian Perkara Pelayaran” dengan menampilkan beberapa Narasumber yaitu Ir. Ahmad, M.MTr., Q.I.A., C.Fr.A Direktur KPLP Dirjend Hubla dengan materi pengenalan sanksi di bidang pelayaran seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran.


Kemudian Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum., Koordinator Pada JAM Pidana umum (Pidum) Kejaksaan agung (Kejagung) RI, dengan materi penuntutan tindak pidana pelayaran pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Gandjar Laksamana Bonaprapta anggota bidang studi hukum pidana fakultas hukum Universitas Indonesia dengan materi UU Cipta Kerja dan Tindak Pidana Pelayaran,  serta Kolonel Laut (KH)  Dedi Endang Susilo, S.H., M.PD., Kadiskum Koarmada I dengan materi Penegakan Hukum Perkara Pelayaran di Wilayah Kerja Koarmada I.


Kadiskum Lantamal IV usai vicon mengatakan, bahwa pemerintah bersama DPR RI  telah melakukan deregulasi kebijakan di bidang peraturan perundang - undangan yang salah satunya adalah Undang - Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan menggunakan konsep Omnibus Law, untuk dijadikan sebuah skema membangun perekonomian agar mampu menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.


Kadiskum Lantamal IV juga mengatakan, dalam UU Cipta Kerja bidang pelayaran dikenal sanksi pidana dan sanksi administrasi. dimana beberapa tindak pidana yang sebelumnya dikenakan sanksi pidana berubah menjadi sanksi administrasi. (r/Adi) 



Share on Social Media