Batam

Masuk Wilayah Indonesia, Letkol Pnb Iwan: Mereka Merasa Tidak Melanggar Hukum

Juliadi | Sabtu 14 May 2022 08:58 WIB | 1591

AD/AL/AU
Transportasi
TNI/Polri
Lanud



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letnan kolonel (Letkol) Penerbang (Pnb) Iwan Setiawan,S.A.P atas petunjuk Panglima Komando operasi TNI Angkatan Udara (Pangkoopsud) l menerima pendaratan pesawat asing tanpa izin yang memasuki wilayah teritorial NKRI di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/5/2022).


Awalnya Danlanud menerima telpon dari Asisten Operasi (Asops) Koopsud I dan Asops Kosek IKN, kemudian Danlanud perintahkan Kepala dinas operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo untuk menggelar pasukan Hanlan dengan melaksanakan protap penanganan force down di Bandara Hang Nadim.


Tepat pukul 12.47 WIB pesawat dengan tipe DA62 dengan nomer registrasi G-DVOR  mendarat di Bandara Hang Nadim.


Semula pesawat tersebut take off dari WBGG (Kucing) menuju WMKJ (Johor Bahru) yang kemudian tertangkap radar Kosek IKN pada pukul 04.59UTC dan dipaksa untuk mendarat.


Dari komunikasi radar, pilot diperintahkan untuk kembali ke Kucing karena sudah melanggar teritorial wilayah udara Indonesia. Namun dari pilot menyatakan tidak mungkin kembali ke Kucing karena jarak sudah lebih 200 NM dikwatirkan bahan bakar tidak mencukupi. Sehingga minta untuk mendarat di Batam. 


"Dari Hasil komunikasi didapat keterangan dari Crew pesawat bahwa mereka merasa tidak melanggar hukum karena mereka merasa terbang dari malaysia ke malaysia dan sudah meminta izin ke Singapure sebagai pengelola FIR namun secara riil crew tidak dapat menunjukkan Flight Clearance yang sudah ditelusuri hingga Mabes TNI ternyata dokumen tersebut tidak dimiliki," ujar Letkol Iwan Setiawan.


Dalam proses penanganan pendaratan, terlebih dahulu crew dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam dan dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin lengkap (Booster). 


Selain itu dari pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor diyatakan lengkap.


"Sesuai arahan Danlanud, proses hukum sedang berjalan yaitu pengurusan Flight Clearance dan proses pelimpahan hukum dan sanksi dari pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah II di Medan," ujar  Mayor wardoyo.



Share on Social Media