Batam, News, Hukum & Kriminal

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Seleb Tiktok Satria Mahathir Terancam 5 Tahun Penjara

Egi | Jumat 05 Jan 2024 14:56 WIB | 308

Polres/Ta dan Polsek
Tiktok


Tampak wajah pelaku pengeroyokan yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Seleb Tiktok Satria Mahathir terancam dituntut hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan penganiayaan RAT (16) yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Harris Pratamura.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto menjelaskan, bahwa seleb Tiktok yang dimaksud. Kini telah ditahan beserta 3 rekannya berinisial DJ, RSP,  dan AD bersama barang bukti.


"Dia (satria) bersama rekan-rekannya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur," kata Dhanto saat ditemui di Mapolresta Barelang, Jum'at (5/1/2024) siang.




Dhanto melanjutkan, peristiwa ini terjadi di salah satu kafe yang berada di kawasan Tiban I, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.




Sebelum peristiwa, Satria yang berada di lokasi tersebut merupakan sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun baru.


"Di lokasi kejadian, Satria Mahathir merupakan sebagai tamu undangan untuk pesta pergantian tahun baru yang berlangsung kafe tersebut," bebernya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, hingga berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.


"Diawali bersenggolan, kemudian langsung korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe," paparnya.


Kini atas perbuatannya, Satria Mahathir dan ketiga pelaku lainnya dikenakan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan juga dijerat dengan pasal 170 KUHPidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media