Batam, News, Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Cabut Laporan, Seleb Tiktok Satria Mahathir Akhirnya Menghirup Udara Segar

Egi | Selasa 16 Jan 2024 22:00 WIB | 421

DPRD
Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Politisi
Tiktok


Satria Mahathir dua dari kanan berpakaian kaos merah berjabat tangan dengan korban (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Satreskrim Polresta Barelang menghentikan tuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka bernama Satria Mahathir dan beserta 3 rekannya berinisial DJ, RSP, dan AD. Keempatnya bebas usai permohonan Restorative Justice (RJ) antara pelaku dan korban diberikan.


Seperti yang diketahui, Satria Mahathir merupakan seleb Tiktok yang baru-baru ini viral karena kontennya kontroversial dan dikenal namanya dengan sebutan Cogil. Namun, Satria Mahathir terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap RAT (16) pada malam pergantian tahun baru disalah satu kafe di Kota Batam, Kepulauan Riau bersama tiga rekannya.


Penganiayaan yang dilakukan Satria Mahathir bersama tiga rekannya ini berkahir di jeruji besi karena orangtua korban yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kepri, Nyanyang Harris Pratamura melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan telah terjadinya perdamaian antara pihak keluarga korban dengan pihak tersangka.


"Ya benar, dari pihak korban telah mengajukan perdamaian yang mana dari pihak korban mengajukan permohonan pencabutan laporan polisi disertai juga dengan adanya permohonan restoratif justice," kata Dhanto, Selasa (16/1/2024) sore di Mapolresta Barelang.


Adapun pertimbangan sehingga Satria Mahathir dan kawan-kawan dibebaskan ialah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.


"Kita mempertimbangkan kasus ini dilaksanakan restoratif justice karena kedua belah pihak sudah berdamai. Kemudian, semua pelaku ini belum pernah terlibat melawan hukum dan perjalanan untuk menggapai cita-citanya masih panjang," pungkasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media