Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri

Bejat, WN Singapura Berusia 70 Tahun Cabuli Anak SD di Batam

Egi | Selasa 05 Mar 2024 19:56 WIB | 299

Polres/Ta dan Polsek


WN Singapura diamankan Polisi Karena melakukan tindak pidana pencabulan (foto:Egi)


Matakepri.com Batam - Pria 70 tahun bernama Rustaman melakukan aksi bejad. Ia mencabuli anak Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun di Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Sang kakek yang merupakan Warga Negara (WN) Singapura melakukan aksinya di gudang Fasum perumahan tinggal korban. Orangtua korban mengetahui hal tersebut dan melaporkannya kepada polisi.


Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman membenarkan telah terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berkewarganegaraan Singapura.


"Iya benar, Unit Reskrim Polsek Batam Kota amankan seorang pria berkewarganegaraan Singapura. Pria tersebut melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur," kata Sudirman, Selasa (5/3/2024) sore.


Sudirman menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana cabul ini pada Rabu (28/2/2024) siang. Saat itu korban yang lewat didepannya di rayu untuk melakukan perbuatan tersebut.


"Setelah korban dirayu, pelaku menjalankan aksinya dengan cara diraba-raba tubuh korban. Setelah puas, pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 5 ribu," bebernya.


Aksi bejat pelaku ini ketahuan berdasarkan kecurigaan dari masyarakat setempat."Merasa curiga, masyarakat melihat rekaman CCTV yang berada di dekat Fasum," sambungnya.


Dari pengakuan tersangka, aksi nekat tersebut dilakukannya secara spontan.


"Untuk pertama kali terjadi begitu saja, saya berikan uang Rp 5 ribu untuk jajan. Dan melakukan nya sudah sebanyak 5 kali," kata tersangka (Egi)


Redaktur:ZB



Share on Social Media