Batam, Hukum & Kriminal, Kepri

3 ABK WNI Tewas di Kapal Ikan China, Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka

Egi | Sabtu 15 Aug 2020 10:25 WIB | 1596

Polda Kepri


Kedua tersangka TPPO saat di giring ke Lobby Ditreskrimum Polda Kepri (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu penyelundupan 3 jenazah ABK WNI dari atas kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam.


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, kedua tersangka ditahan karena terlibat dalam proses rekruitment 3 jenazah yang menjadi korban perdagangan orang.


Harry menjelaskan, korban diberangkatkan pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini sudah meninggal dunia.


Lalu, pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga orang jenazah di Pelabuhan Batu Ampar.


“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah PMI melalui perairan Indonesia. Petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” ujar Harry, Jum'at (14/8/2020) sore di Mapolda Kepri.


Korban berjumlah 3 orang, yang pertama bernama Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah. Kemudian Sya’ban dan Musnan berasal dari Bireun, Aceh.


Sedangkan tersangka berjumlah dua orang, yaitu Joni sebagai Direktur PT SMB dan Erlangga sebagai manajer PT SMB.


“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, dimana PT SMB melakukan prekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ungkap Harry.


Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, korban dibawa ke pelabuhan Batu Ampar menggunakan kapal pancung yang disewa tersangka oleh salah seorang warga.


Arie menjelaskan, proses penjemputan ketiga jenazah itu tentunya melanggar undang-undang, apalagi di masa Covid-19.


“Salah satunya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina. Serta pasal 181 KUHP, membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran,” ujar Arie.


Namun dia menyebutkan bahwa, pada saat ketiga jenazah ini akan dibawa ke Batam, pihak keluarga ketiga jenazah ini sudah ada yang menunggu.


“Ada, jadi keluarga ini sempat dihubungi oleh pihak agen. Tetapi ketentuannya tidak seperti ini, dan ternyata setelah kami melakukan pendalaman, perusahaan ini belum memiliki izin untuk merekrut tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK,” kata Arie.


Untuk penetapan tersangka ini, Arie menjelaskan bahwa sebelumnya ada tiga orang yang diamankan termasuk pemilik pancung. Namun pemilik pancung tidak ditahan karena dia tidak mengetahui akan membawa mayat.


“Kapalnya itu disewa tanpa tahu kalau ternyata dia bawa mayat, jadi tidak kami tangkap,” tutupnya.


Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik jenazah, uang senilai Rp. 38.500.000 dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP, (egi)



Share on Social Media