Penerbit : PT. Cakrawala Mata Kepri Media
Alamat Redaksi : Ruko
Pasar Angkasa Blok CC No 3 Lubuk Baja, Kota Batam
Dewan Redaksi : Maman Prihatna
Penanggung Jawab : Agus Bagjana
Pemimpin Perusahaan : Maman
Prihatna
Pemimpin Redaksi : Agus Bagjana
Sekretaris Redaksi : Fitri
A
Redaktur Pelaksana : Zabur
Wartawan : Juliadi Saputra, Egi Agral Munanda R, Erwin, Novita Rosanti.
Desain Grafis : Alfi Unita Dwi Saputri
Fotografer & Videografi : Ar Razy Aditya
IT Support : Syaiful
Anwar
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Non Redaksi
General Worker : Yan
Karmadi
Marketing Iklan : Amisah.M,
Leni Oktavia, Evi Suriani
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Konsultan Hukum : Dr. Fadlan, S.H., M.H. & Afrisani Putra Phonna,S.H, ilpan rambe
Perwakilan Daerah : Karimun (Raja
Hambali).
No. Telepon : (+62778) 4888240
Email : [email protected]
HP Redaksi : 0813
6538 3832
Dikelola dan Diterbitkan oleh PT.
Cakrawala Mata Kepri Media
Badan Hukum : AHU-0067075.AH.01.02.TAHUN 2022
Notaris : Dewi SH., M.Kn
NPWP : 80.172.097.0-215.000
NIB : 2009220069154
Rekening Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk : 211701000296309 / Bank Mandiri 109-00-2209385-0
KEMERDEKAAN menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati
melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu ujud kedaulatan rakyat dan
bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
PERLINDUNGAN
WARTAWAN
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh
sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga
terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft
Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi
yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi
Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu
“memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”
KODE ETIK WARTAWAN MATAKEPRI.COM