Batam, News, Lingga
Riki | Senin 28 Apr 2025 21:16 WIB | 66
Bakamla RI sampaikan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal. (foto:Egi)
Matakepri.co.id Batam - Bakamla RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 ton pasir timah ilegal yang diangkut Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu di Perairan Lingga, Kepulauan Riau. Pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Mersing, Johor, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, mengungkapkan KM Doa Restu Ibu ditemukan dalam kondisi rusak dan terapung.
"Awalnya kita menduga kapal ini mengalami kerusakan, namun saat lakukan pemeriksaan, petugas mulai curiga. Ternyata di dalam kapal terdapat puluhan ton pasir timah ilegal," kata Bambang, Senin (28/4/2025) siang di Batuampar.
Menurut hasil penyelidikan awal, pasir timah tersebut diperkirakan berasal dari Pulau Lalang, Kabupaten Lingga. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan pasir menggunakan speedboat kecil ke KM Doa Restu Ibu sebelum melanjutkan pelayaran menuju perairan internasional.
"Kapal ini tidak mengambil muatan dari jalur resmi seperti PT Timah, sehingga bisa dipastikan seluruh muatan adalah ilegal," jelas Bambang.
Komandan KN Tanjung Datok 301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menambahkan KM Doa Restu Ibu telah beberapa kali terlibat dalam aksi penyelundupan serupa, dengan intensitas sekitar dua kali dalam sebulan. Dalam operasi kali ini, lima orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan.
"Ini bukti keberhasilan operasi gabungan dalam menjaga keamanan laut dari tindak kejahatan," kata Rudi.
Selain pasir timah, petugas juga menyita sekitar 3 ton solar, alat navigasi, dan alat komunikasi dari kapal tersebut. Estimasi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp 14 miliar.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Handono, menyampaikan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Bakamla dan akan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan melakukan pemeriksaan saksi ahli untuk menghitung nilai kerugian serta menentukan pasal hukum yang tepat," kata Handono.
Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, untuk merumuskan konstruksi hukum kasus ini, apakah mengacu pada Undang-Undang Minerba atau regulasi lain yang relevan.
"Setelah penyidikan rampung, akan terungkap siapa pemilik serta sumber pasir timah tersebut," pungkasnya (Egi)
Redaktur: ZB